SultraLight.Net – Proses tender proyek di Kabupaten Buton Selatan (Busel) kini menjadi sorotan publik. Sejumlah kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah diduga kuat tidak lepas dari campur tangan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial NAS, yang disebut-sebut sebagai pengatur jalannya proyek.

Kekacauan ini mulai terkuak setelah gagalnya proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) senilai Rp14,6 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025.

Proyek tersebut batal terealisasi akibat proses tender yang berlarut-larut dan tidak transparan, sehingga pemerintah pusat akhirnya menarik kembali dana tersebut.

Padahal, pembangunan Labkesda digadang-gadang akan memperkuat layanan kesehatan di Busel. Tidak hanya itu, proyek strategis lain seperti Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan penataan halaman Kawasan PPI Sampolawa juga menuai kontroversi.

Salah satu perusahaan lokal, CV Sinar Timu, yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, teknis, dan keuangan sesuai aturan Perpres No. 46 Tahun 2025, justru didepak dari status pemenang tanpa alasan jelas.

Kecurigaan publik semakin menguat setelah Kelompok Mahasiswa Anti Rasua (MAR) membeberkan adanya dua nama yang diduga kuat menjadi “dalang” mafia proyek, yakni NAS dan seorang figur dekat pucuk pimpinan daerah berinisial ID.

Menurut laporan MAR, ID disebut sebagai “pengatur proyek” yang berperan menentukan arah setiap tender, termasuk siapa yang akan keluar sebagai pemenang.

Sementara NAS berperan sebagai penghubung antara kontraktor, rekanan, dan pejabat di lingkup dinas maupun Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Pola ini sistematis. Hampir setiap proyek besar selalu melibatkan mereka. Jika benar ini dilakukan dengan restu pejabat tinggi daerah, maka praktik tersebut masuk kategori korupsi terstruktur,” ungkap Ramadhan, Koordinator MAR.

Salah satu kasus yang memperkuat dugaan adanya permainan adalah proyek rehabilitasi Pelabuhan Rakyat Batu Atas senilai Rp1,45 miliar.

Hasil pekerjaan yang dinilai jauh dari standar membuat Ketua DPRD Busel, Dodi Hasri, meluapkan kekecewaannya secara terbuka.

Lebih jauh, MAR juga menyinggung perusahaan bernama CV Titik Noktah Engineering (TNE) yang kerap keluar sebagai pemenang tender meski prosedur lelang dinilai tidak transparan.

Perusahaan ini diduga merupakan “titipan” yang dilindungi oleh jaringan pengatur proyek di Busel.

Aktivis antikorupsi menilai praktik pengaturan tender di Busel telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Jika benar terbukti ada intervensi pejabat tinggi, kasus ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Tipikor.

“Tidak boleh dibiarkan. KPK harus segera turun tangan untuk membongkar jaringan mafia proyek di Busel,” tegas Ramadhan.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Busel belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan keterlibatan NAS maupun ID dalam semrawutnya proses tender proyek.

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan