Terakata — Ratusan massa dari Koperasi Perikanan Soananto (Kopperson) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (13/10/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kepastian jadwal ulang pencocokan objek sengketa lahan (konstatering) di kawasan Tapak Kuda, yang sebelumnya ditunda oleh pihak pengadilan.

Diketahui, konstatering yang semula dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober 2025 urung dilaksanakan karena bertepatan dengan kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) Nasional XXVIII di Kota Kendari.

Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan PN Kendari untuk menunda pelaksanaan konstatering.

Namun, ia menegaskan kedatangan massa hari ini adalah untuk memperoleh kepastian jadwal penggantian yang baru.

“Yang kami minta hanya kepastian. Tanggal 15 (Oktober) ditunda, kami ingin tahu penjadwalan ulangnya kapan. Jadi kedatangan kami hari ini untuk memastikan konfirmasi dari surat tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya kekosongan pimpinan di PN Kendari yang menurutnya berpotensi menghambat proses administrasi, termasuk penerbitan surat pelaksanaan konstatering.

Dirinya menegaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA), tidak boleh ada kekosongan pimpinan di pengadilan.

“Saya kira tidak bisa ada kekosongan. Kalau Ketua tidak ada, seharusnya ada Wakil. Kalau Wakil juga kosong, tentu bisa ditunjuk pelaksana harian (Plh). Jadi untuk menandatangani surat pelaksanaan konstatering itu tidak harus Ketua Pengadilan, karena ada perwakilan,” tegasnya.

Menurutnya, pihak PN Kendari telah menyampaikan bahwa penetapan jadwal ulang konstatering akan dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dan pelaksanaannya akan dijadwalkan pada 20 Oktober 2025 mendatang, dengan kehadiran Wakil Ketua atau Plh Ketua PN Kendari.

Sementara itu, Humas PN Kendari, Arya Putra Negara, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permohonan Kopperson kepada pimpinan pengadilan.

“Insyaallah hari Rabu nanti akan kami sampaikan permohonan ini ke pimpinan. Dan saya tegaskan bahwa pengadilan ini adalah rumah rakyat. Jadi, aspirasi dari masyarakat pasti kami tampung dan teruskan ke Pak Ketua,” ungkapnya.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan