Terakata – Tim advokasi Lembaga Adat Moronene (LAM) secara resmi menyerahkan sejumlah saksi baru kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (10/12/2025),

Diketahui, penyerahan sejumlah saksi tersebut sebagai bagian dari penguatan laporan terkait kasus yang menyeret Raja Moronene Rumbia ke-VIII.

Sebelumnya, puluhan warga Moronene menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sultra pada Kamis (4/12/2025) lalu.

Aksi tersebut, dilakukan sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap proses penanganan perkara yang dinilai janggal dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap tokoh adat mereka.

Saat ditemui Terakata.co, Koordinator Tim Advokasi LAM, Mardhan, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi usai aksi beberapa hari lalu.

“Dalam pertemuan kemarin, pihak penyidik sudah menyepakati untuk menunggu nama-nama saksi baru yang akan kami ajukan, termasuk alat bukti yang akan kami sodorkan,” ujarnya saat di temui Terakata.co pada Kamis (4/12/2025).

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa penyidik belum sepenuhnya menjadikan keterangan saksi ahli dari kehutanan sebagai dasar kesimpulan kasus tersebut.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik tidak sepenuhnya menyimpulkan keterangan dari saksi ahli kehutanan,” lanjutnya.

Ia menegaskan, kedatangan mereka ke Polda sultra guna menunjukkan konsistensi LAM dalam mengawal kasus yang sejak awal mereka duga dikriminalisasi.

Lebih jauh, dirinya juga membeberkan sejumlah indikasi yang menurutnya menunjukkan bahwa persoalan kehutanan di Bombana tidak hanya melibatkan satu atau dua orang, melainkan ratusan warga.

“Ada kampung yang sudah lama berdiri, tapi status wilayahnya masih hutan produksi terbatas. Pelaku penggarapan itu bukan satu dua orang, tapi ratusan bahkan ribuan,” jelasnya.

Oleh Karena itu, kata dia mereka menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum, terutama ketika tokoh adat Moronene justru dikejar secara hukum meski sudah menghentikan aktivitas setelah pemasangan plang oleh pihak kehutanan.

“Raja kami sudah keluar setelah plang peringatan dipasang, tapi masih terus dikejar. Sementara orang lain dan etnis lain yang juga menggarap lahan di sana justru didiamkan,” tegasnya.

Ia juga berharap penyidik mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk aspek keadilan dan keberimbangan dalam proses hukum.

Selain itu, Tim Advokasi LAM juga menyerahkan nama saksi yang mereka anggap sebagai saksi kunci, yakni Agus Langara orang yang disebut mendapat kuasa dari pihak pelapor dan disebut juga mempunyai surat kuasa untuk menjaga lokasi tersebut.

“Pak Agus Langara ini saksi kunci. Dia yang menduduki lokasi dan mendapat surat kuasa dari pihak yang melaporkan kami atas dugaan tindak pidana dan pendudukan kawasan hutan,” jelasnya.

Sebagai Penutup, dirinya juga turut menyinggung dugaan penyimpangan oleh Raja Moronene ke-VII, yang menurutnya kerap melakukan transaksi tanah milik masyarakat.

“Sejak Raja Ke 7 dinobatkan, dia sering melakukan jual tanah, banyak tanah milik bersama masyarakat dijual ke pihak luar untuk kepentingannya sendiri”, pungkasnya.

Informasi yang diterima Terakata.co, selain menyerahkan beberapa saksi, LAM juga turut melaporkan 11 orang masyarakat bombana ke Polda sultra.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Penulis: Faiz/ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan