Terakata – Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (PT TBS) di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin memprihatinkan. Selasa (30/12/2025).
Diketahui, meskipun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi resmi, tindak lanjutnya terjebak dalam kebuntuan birokrasi.
Antara provinsi yang menyatakan telah menindaklanjuti, sementara kabupaten yang mengaku tidak menerima surat, dan perusahaan yang tidak mengetahui keberadaan sanksi.
Peristiwa dimulai dari pengaduan tentang pencemaran air sungai dan laut akibat aktivitas penambangan nikel PT TBS, yang terdaftar pada 14 Agustus 2025 dengan nomor 08/ADU H/DLHPROV.SULTRA/VIII/2025.
Tim DLH Provinsi Sultra kemudian melakukan verifikasi lapangan pada 25-28 Agustus 2024, yang hasilnya menjadi dasar surat tindak lanjut bernomor 600.4.18.2/DLH/1229/IX/2025, yang ditujukan ke Bupati Bombana dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis) Bombana.
Surat tersebut mencatat bahwa, PT TBS memang memiliki dokumen lingkungan yang sah, Amdal tahun 2012 yang disahkan melalui Keputusan Bupati Bombana Nomor 456 Tahun 2012, Izin Lingkungan via Keputusan Bupati Nomor 500 Tahun 2012, serta Izin Pembuangan Air Limbah tahun 2017 (masa berlaku 2 tahun).
Namun, masalah muncul pada pelaksanaan pengelolaan limbah.
Pada 23 September 2025 lalu, KLH mengeluarkan surat sanksi bernomor B.939/I.1/GKM.2.1/09/2025 terhadap PT TBS.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala DLH Provinsi Sultra, Andi Makawaru, menyatakan telah menindaklanjuti ke DLH Bombana.
“Kewenangan pelaksanaan sanksi ada di kabupaten, karena mereka yang memberikan ijin. Kita hanya tunggu laporan perkembangannya,” jelasnya.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Provinsi, Ibnu Hendra Prasetianto, menambahkan bahwa timnya telah melakukan peninjauan lapangan lagi pada 28-29 Agustus 2025 lalu.
“Ketika kita turun, tidak ada hujan, tapi warga mengatakan air keruh parah saat hujan. Kita menemukan endapan sedimen di pond yang belum dirawat, harus segera dibersihkan. Sudah berikan rekomendasi ke DLH Bombana,” katanya.
Namun, klaim tersebut bertentangan dengan keterangan dari DLH Bombana.
Pada 11 Oktober 2025 lalu, seorang pegawai DLH Bombana bernama Fia mengarahkan wawancara ke Kabid DLH Bombana.
Seorang Kabid yang enggan disebutkan nama dan jabatannya kemudian menyatakan belum menerima surat resmi dari KLH.
“Kalau dari provinsi ada surat, tapi kami tidak terlibat di lapangan dan tidak bisa tindak lanjut. Yang kami tunggu hanya rekomendasi dari KLH, karena kami mendampingi pengawasannya beberapa hari lalu,” ujarnya pada Senin (23/12/2025).
Kadis DLH Bombana, Sukarnaeni, juga belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui via WhatsApp, SMS, dan telepon.
Di sisi perusahaan, kuasa pendamping PT TBS, Ardyansyah, mengaku pihaknya sama sekali tidak mengetahui keberadaan surat sanksi dan rekomendasi dari KLH.
“Kami belum pernah menerima surat apapun terkait hal itu,” katanya.
Informasi yang dihimpun Terakata.co, aktivitas penambangan PT TBS terus berjalan hingga saat ini.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Penulis: Awal
Editor: Aman









