Terakata – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi merilis laporan capaian kinerja sepanjang Tahun Anggaran 2025. Rabu (31/12/2025).

Diketahui, dalam laporan tersebut, Kejati Sultra mencatatkan performa impresif, mulai dari optimalisasi penyerapan anggaran hingga keberhasilan signifikan dalam pengembalian dan pemulihan aset negara.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra (Asintel), Muhammad Ilham, menyampaikan bahwa realisasi anggaran menjadi salah satu indikator kesehatan organisasi yang paling menonjol sepanjang tahun 2025.

“Hingga 30 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan penyerapan anggaran sebesar Rp39.344.476.256 atau setara dengan 98,37 persen dari total anggaran yang tersedia,” ujar

Selain efisiensi belanja, Kejati Sultra juga berhasil melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari target sebesar Rp95.000.000, realisasi yang dicapai mencapai Rp165.048.254 atau setara 173,74 persen.

Pada sektor Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Sultra menunjukkan kinerja kuat dalam upaya penyelamatan keuangan negara.

Secara akumulatif di seluruh wilayah hukum Sulawesi Tenggara, pengembalian kerugian negara tercatat mencapai Rp56.370.157.904.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan utama adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka, yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp233,6 miliar.

Di bidang Intelijen, Kejati Sultra juga aktif melakukan pengamanan pembangunan strategis daerah. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 69 Surat Perintah (SP) pengamanan proyek strategis diterbitkan.

Selain itu, melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kejati Sultra berhasil mengamankan enam orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, Kejati Sultra juga mengedepankan pendekatan humanis melalui penerapan keadilan restoratif. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 57 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Sementara itu, dalam aspek pemulihan aset, Kejati Sultra mencatatkan keberhasilan penyelesaian aset negara senilai Rp26.481.753.830 yang dilakukan melalui mekanisme lelang, hibah, dan skema lainnya.

“Capaian ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum serta melakukan penyelamatan kekayaan negara di wilayah Sulawesi Tenggara. Kami akan terus meningkatkan performa ini di tahun mendatang,” pungkasnya.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan