Terkata – Dua mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari yang disebut sebagai kader Lembaga Kaligrafi (Lemka) serta satu akun media sosial (Medsos) Facebook bernama Parel resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).Kamis (1/1/2025).
Diketahui, laporan tersebut terkait dugaan pemberitaan yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan itu bermula dari pemberitaan di media daring Inilahkabarnusantara.com berjudul “Memalukan! Cosplay Ala Kanda Karca, Alumni UKM Pers Serang Lembaga Kaligrafi” yang terbit pada Sabtu (27/12/2025).
Dalam berita tersebut, disebutkan adanya keterlibatan empat orang yang dituding sebagai alumni Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers IAIN Kendari dalam aksi penyerangan terhadap sekretariat Lemka.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua UKM Pers IAIN Kendari, Harpan Pajar, menegaskan bahwa empat nama yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut sama sekali bukan alumni UKM Pers, bahkan salah satunya disebut tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa di IAIN Kendari.
“Sulhijah saja tidak pernah menjadi alumni di kampus, bagaimana mungkin disebut alumni UKM Pers IAIN Kendari. Apalagi Sultan, Sarman, dan Ikhsan,” ujar Harpan.
Ia menilai informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan publik. Menurutnya, pihak yang menuding seharusnya mampu membuktikan klaim tersebut, bukan menyebarkan informasi yang tidak benar.
“Coba mereka buktikan kalau itu alumni pers. Jangan modal ngotot sampe bicara sembarang, ternyata informasi yang disampaikan ke publik bohong.”Tegasnya.
Harpan juga menyoroti narasi dalam pemberitaan yang dinilainya sepihak dan menyudutkan kelompok tertentu. Ia menegaskan bahwa pihak yang hadir dalam peristiwa tersebut tidak pernah mengatasnamakan UKM Pers.
“Yang datang di lokasi itu banyak orang. Tidak bisa serta-merta digeneralisasi lalu disimpulkan sebagai UKM Pers, apalagi menyebut ada empat alumni pers. Itu jelas tidak benar,” katanya.
Sementara itu, Sulhijah, salah satu dari empat nama yang disebut dalam berita, membantah keras tudingan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di sekretariat Lemka semata-mata untuk melerai dua kelompok mahasiswa agar tidak terjadi bentrokan yang lebih besar.
“Saya datang secara pribadi, bukan untuk mencari keributan. Justru ingin memisahkan karena saya mengenal sebagian dari mereka. Kalau dilihat dari video yang beredar, saya hanya berdiri di belakang tanpa melakukan penyerangan seperti yang dituduhkan,” jelas Sulhijah.
Hal senada disampaikan Sultan, ia menegaskan tidak pernah melakukan penyerangan maupun keributan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
“Coba lihat video yang beredar, apakah ada saya ribut atau bertikai. Saya justru berada di tengah-tengah untuk memisahkan. Yang lucu, tiba-tiba saya disebut alumni UKM Pers,” tegasnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa indikasi tidak benarnya informasi tersebut diperkuat dengan penghapusan atau takedown berita dari situs Inilahkabarnusantara.com.
Saat dilakukan pengecekan ulang pada Senin malam (29/12/2025) lalu, tautan berita tersebut sudah tidak dapat diakses dan menampilkan kode kesalahan 404.
“Pas dicek ulang, link-nya sudah 404, berarti sudah dihapus. Biasanya begitu kalau beritanya memang tidak benar,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Lemka memberikan keterangan yang dinilai ambigu saat dikonfirmasi media Objektif.
Dalam pesan WhatsApp pada Selasa (30/12/2025), ia mengaku tidak mengetahui sosok bernama Abdul yang disebut dalam pemberitaan sebagai kader Lemka.
“Abdul? Nama panjangnya? Saya tidak tahu,” ujarnya singkat, sebagaimana dilansir Objektif.id.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya publik, mengingat dalam isi berita yang dipersoalkan, Abdul disebut sebagai salah satu kader Lemka yang turut memberikan keterangan.
Ketidaksinkronan ini semakin memperkuat dugaan bahwa informasi yang disebarkan dalam pemberitaan tersebut tidak akurat dan cenderung mengarah pada fitnah.
Akibat pencantuman nama dan narasi yang dinilai tidak benar, Sulhijah dan Sultan bersama pihak UKM Pers IAIN Kendari akhirnya menempuh jalur hukum.
Mereka kemudian melaporkan narasumber dalam pemberitaan tersebut serta akun media sosial Parel yang diduga menyebarluaskan tautan berita melalui Facebook dan WhatsApp.
Adapun sangkaan yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait pencemaran nama baik.
Penulis: Faiz
Editor: Aman









