Terakata – Kuasa hukum 27 orang eks karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN), Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), angkat bicara menanggapi pernyataan Muhammad Nuriman Djalani selaku Project Manager PT WIN, terkait perselisihan hak atau kekurangan upah eks karyawan periode 2017–2023.

Kuasa hukum para eks karyawan, Rahman Pulani, menegaskan bahwa PT WIN justru tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, sikap perusahaan terlihat dari ketidakhadiran manajemen dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Provinsi Sultra.

“Ironisnya, PT WIN tercatat telah dua kali mangkir dari agenda RDP. Pertama pada Selasa, 6 Mei 2025, dan kembali tidak hadir pada RDP keempat, Selasa, 6 Januari 2026. Ini menunjukkan PT WIN tidak menghargai lembaga DPRD sebagai lembaga penampung aspirasi rakyat,” ujar Rahman dalam keterangan resminya kepada Terakata.co, pada Kamis (8/1/2026).

Ia juga membantah pernyataan pihak PT WIN yang menyebut persoalan kekurangan upah telah diselesaikan melalui Perjanjian Bersama (PB).

Dirinya menegaskan, PB yang ditandatangani pada Jumat, 4 Agustus 2023, sama sekali tidak mengatur soal kekurangan upah para pekerja.

“Perlu kami luruskan, Perjanjian Bersama tersebut hanya mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta kekurangan pembayaran THR tahun 2023. Persoalan kekurangan upah tidak pernah diselesaikan dalam PB tersebut,” tegasnya.

Ia menjelaskan, PB itu merupakan hasil mediasi mediator hubungan industrial Provinsi Sulawesi Tenggara dan ruang lingkupnya terbatas pada hak-hak normatif pasca pemutusan hubungan kerja, bukan kekurangan upah selama bekerja.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa persoalan kekurangan upah justru telah ditangani oleh Bidang Pengawasan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal itu dituangkan dalam Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor 95 Tahun 2023 tentang Perhitungan dan Penetapan Kekurangan Upah Minimum Mantan Pekerja/Buruh PT Wijaya Inti Nusantara Kabupaten Konawe Selatan.

“Dalam penetapan tersebut secara tegas disebutkan total kekurangan upah 27 orang eks karyawan PT WIN mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Jadi, pernyataan Project Manager PT WIN yang menyebut persoalan ini telah selesai adalah tidak benar dan menyesatkan,” katanya.

Terkait alasan ketidakhadiran PT WIN dalam RDP dengan dalih sakit maupun waktu undangan yang dinilai singkat, ia menilai alasan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, alasan sakit seharusnya dibuktikan dengan surat keterangan medis yang sah.

“Sementara soal waktu undangan yang singkat juga tidak relevan. Permohonan RDP ke DPRD Provinsi Sultra sudah kami ajukan hampir satu tahun lalu. Kami bahkan memiliki bukti tanda terima permohonan RDP tersebut,” jelasnya.

Sebagai penutup, Rahman menilai isu Perjanjian Bersama yang kembali diangkat oleh pihak PT WIN merupakan isu lama yang tidak relevan dengan tuntutan utama para eks karyawan.

“Kami menilai isu PB ini sengaja dihembuskan kembali. Kami garis bawahi, tuntutan eks pekerja PT WIN adalah kekurangan upah, bukan pesangon. Kami menyarankan Saudara Muhammad Nuriman untuk membaca dan memahami terlebih dahulu penetapan resmi yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” pungkasnya.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan