Terakata – Tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perusda) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah berada dalam sorotan. Senin (5/1/2025).

Pasalnya, jabatan pucuk pimpinan di badan usaha milik daerah tersebut masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Padahal masa jabatan sementara ini telah melampaui batas waktu yang lazim diatur dalam regulasi.

Diketahui, bahwa Plt Direksi Perumda Konawe telah menjabat sejak 18 Juni 2025.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan prinsip administrasi pemerintahan, jabatan Plt idealnya di isi paling lama 6 bulan guna menjaga stabilitas organisasi.

Namun, hingga saat ini, Bupati Konawe belum juga mengumumkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pengisian direksi definitif.

Kondisi ini memicu kekhawatiran karena status Plt memiliki keterbatasan wewenang yang signifikan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang Plt dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, seperti:

1. Penandatanganan kontrak kerja sama jangka panjang dengan pihak ketiga.

2. Pengambilan kebijakan anggaran yang berdampak besar pada struktur keuangan perusahaan.

3. Perombakan atau pengangkatan pegawai tetap yang krusial untuk operasional bisnis.

Keterbatasan kewenangan tersebut dinilai menjadi penghambat utama bagi Perumda Konawe untuk berkontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2026 – 2027.

Di tengah upaya pemerintah daerah menggenjot sektor pendapatan, Perumda justru terkesan “berjalan di tempat” karena tidak adanya kepastian kepemimpinan yang memiliki otoritas penuh untuk melakukan ekspansi bisnis.

“Sangat disayangkan jika potensi ekonomi daerah terhambat hanya karena persoalan administratif kepemimpinan. Tanpa direksi definitif, rencana bisnis jangka panjang tidak bisa dieksekusi secara sah,” ujar salah satu pemuda pesisir kabupaten Konawe Muh. Arwan Siala, pada Senin (1/5/2025).

Pansel Tak Kunjung Terbentuk, kata dia berbeda dengan wilayah tetangga seperti Konawe Selatan (Konsel) yang telah menyelesaikan seleksi terbuka direksi Perusda pada Desember 2025.

Pemerintah Kabupaten Konawe hingga kini belum memberikan sinyal terkait jadwal pendaftaran seleksi.

Ia juga mendesak agar Bupati segera menerbitkan SK pembentukan Pansel agar Perusda Konawe memiliki nahkoda definitif yang mampu membawa perubahan dan meningkatkan deviden daerah di tahun 2026 ini.

“Saya mendesak Bupati Konawe untuk segera menerbitkan SK pembentukan Panitia Seleksi agar perusda memiliki nahkoda, yang mampu membawa perubahan,” Jelasnya.

Masyarakat berharap transparansi proses seleksi segera dibuka untuk mendapatkan figur profesional yang kompeten di bidangnya, demi menyelamatkan kinerja perusahaan plat merah tersebut dari stagnasi kepemimpinan.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan