Terakata – Seorang perempuan berinisial F (31), warga Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mendatangi sekretariat Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sultra pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA untuk meminta pendampingan serta pengawalan hukum.
Diketahui, kedatangan perempuan tersebut dilakukan setelah dirinya mengaku mengalami dugaan tindak kekerasan yang disebut terjadi berulang kali dan hingga kini masih membuatnya berada dalam kondisi ketakutan.
Dalam keterangannya kepada tim pendamping KPKM Sultra, korban menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari konflik rumah tangga dengan mantan suaminya yang kini berstatus terlapor dan diinisialkan L.
Hubungan keduanya diketahui telah berakhir melalui putusan pengadilan sekitar November 2025 setelah korban mengajukan gugatan perceraian.
Namun meskipun secara hukum telah berpisah, korban mengaku masih kerap mendapatkan gangguan bahkan dugaan kekerasan fisik dari terlapor.
Korban menyebut dugaan penganiayaan tersebut telah beberapa kali dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Laporan pertama disebut dibuat pada November 2025, kemudian disusul laporan pada Januari 2026 dan kembali dilaporkan setelah peristiwa kekerasan yang terjadi pada Februari 2026.
Meski telah beberapa kali membuat laporan, korban mengaku hingga saat ini belum menerima secara jelas tanda bukti laporan maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak Polresta Kendari.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.
Korban juga menuturkan bahwa sebelum membuat laporan di Polresta Kendari, dirinya sempat mendatangi Polsek Abeli dengan maksud melaporkan dugaan penganiayaan.
Namun menurut pengakuannya, laporan tersebut tidak diproses di tingkat polsek dan ia diarahkan untuk melapor langsung ke Polresta Kendari.
Selain itu, korban juga mengaku pernah mendengar pernyataan dari seorang anggota kepolisian yang bertugas di bagian Reserse Kriminal Polresta Kendari berinisial E.
Menurut korban, anggota tersebut menyampaikan bahwa apabila dirinya yang bertugas saat itu maka laporan korban tidak akan ditanggapi.
Pernyataan tersebut membuat korban dan keluarganya merasa khawatir serta mempertanyakan objektivitas penanganan laporan yang telah disampaikan.
Akibat kejadian yang dialaminya, korban mengaku mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh serta rasa sakit pada kepala dan bagian tubuh lainnya. Kondisi tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis melalui visum.
Korban juga menyatakan bahwa dirinya kerap mendapat ancaman sehingga terpaksa berpindah-pindah tempat tinggal di rumah keluarga demi menghindari kemungkinan terjadinya kekerasan kembali.
Situasi itu membuatnya kesulitan menjalani kehidupan secara normal dan tidak memiliki sumber mata pencaharian tetap.
Setelah menerima pengaduan tersebut, pihak KPKM Sultra kemudian melakukan komunikasi dengan salah satu penyidik Subnit 2 Reskrim Polresta Kendari berinisial E.
Dalam penjelasannya, penyidik menyebut laporan korban pada Januari 2026 telah dinaikkan statusnya menjadi laporan polisi.
Penyidik juga menjelaskan bahwa penanganan perkara sempat tertunda karena adanya sejumlah perkara lain yang dinilai lebih prioritas serta agenda kegiatan yang mendesak.
Selain itu, pemanggilan terhadap pelapor sebelumnya telah dijadwalkan namun tertunda dan direncanakan akan kembali dilakukan setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua KPKM Sultra Roslina Afi menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan penuh kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.
Ia menegaskan organisasinya tidak akan berhenti mengawal kasus tersebut hingga korban memperoleh perlindungan dan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam waktu dekat, KPKM Sultra juga menyatakan akan menyampaikan pengaduan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait dugaan pelayanan masyarakat yang dinilai belum maksimal dalam proses penerimaan dan penanganan laporan.
Pengaduan tersebut juga akan diteruskan kepada Badan Reserse Kriminal Polri melalui mekanisme pengaduan masyarakat guna meminta supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.
Selain itu, KPKM Sultra juga berencana mengajukan permohonan perlindungan bagi korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta menyampaikan laporan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari untuk mendapatkan pendampingan psikologis.
Organisasi tersebut juga mengungkapkan rencana membuat laporan polisi baru terkait dugaan perampasan telepon genggam milik korban yang sebelumnya terjadi di jalan beberapa waktu lalu dan diduga berkaitan dengan konflik antara korban dan terlapor.
Dari sisi hukum, rangkaian peristiwa yang dialami korban dinilai memiliki dugaan unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan mengenai pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum.
KPKM Sultra berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan sehingga korban yang selama ini hidup dalam ketakutan dapat memperoleh perlindungan serta kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.
Penulis: Faiz
Editor: Aman









