Terakata – Aktivis lingkungan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Iwan, diduga mengalami kriminalisasi setelah memprotes aktivitas pertambangan PT IFISHDECO di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Selasa (13/1/2026).

Diketahui, Aksi penolakan tersebut dilakukan atas dugaan aktivitas PT IFISHDECO yang melakukan penimbunan laut serta pembabatan hutan mangrove di pesisir Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel.

Aktivitas pertambangan itu juga disinyalir beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Akibat aksi penolakan bersama warga, Iwan justru terseret ke dalam proses hukum, Ia diduga dilaporkan oleh pihak perusahaan dengan tuduhan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

Informasih yang diterima, dugaan kriminalisasi ini bahkan disebut-sebut melibatkan intervensi aparat kepolisian.

Saat ditemui, Iwan menegaskan aksi yang dilakukan merupakan bentuk pembelaan terhadap hak hidup masyarakat pesisir sekaligus upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.

Dirinya menduga kuat aktivitas tambang nikel PT IFISHDECO telah melenceng dari ketentuan perizinan.

“PT IFISHDECO saya duga telah beraktivitas di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP). Apa yang kami lakukan murni untuk menyelamatkan lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat pesisir,” ujar Iwan kepada Terakata.co, pada selasa (13/1/2026).

Namun, menurutnya, penolakan tersebut justru dijadikan celah oleh perusahaan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian. Iwan menilai tuduhan tersebut sebagai upaya membungkam gerakan penyelamatan lingkungan.

“Saya menduga pihak perusahaan mengambil dalih bahwa saya menghalangi aktivitas perusahaan. Ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap gerakan lingkungan hidup,” katanya.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa sebelum melakukan aksi unjuk rasa, pihaknya telah melaporkan dugaan pengrusakan lingkungan oleh PT IFISHDECO ke Polres Konawe Selatan.

Namun, kata dia laporan tersebut dinilai tidak ditindaklanjuti secara maksimal.

“Bukannya mendapatkan pelayanan hukum yang adil, Polres Konsel justru menindaklanjuti laporan dari seorang karyawan PT IFISHDECO yang diduga mendapat kuasa dari perusahaan untuk melaporkan saya,” ungkapnya.

Dirinya menilai kepolisian seharusnya memproses kedua laporan secara berimbang dan profesional. Menurutnya, laporan terkait dugaan aktivitas tambang di luar IUP mestinya diselidiki bersamaan dengan laporan terhadap dirinya.

“Seharusnya penyelidikan dilakukan terhadap dua laporan itu secara bersamaan. Saya dilaporkan karena dianggap menghalangi aktivitas tambang, sementara saya juga melaporkan perusahaan atas dugaan aktivitas di luar IUP. Faktanya, saya justru ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ia menyayangkan sikap Polres Konawe Selatan yang dinilainya tidak objektif dan cenderung melakukan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.

“Seharusnya ini menjadi ruang bagi kepolisian untuk menyikapi persoalan secara adil, saya menilai ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan