Terakata – Penasihat Hukum Azis Bayanuddin dikabarkan Walk Out atau meninggalkan ruang persidangan di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Tipulu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin (22/12/2025)
Diketahui, sikap walk out yang dilakukan penasihat hukum Aziz Bayanuddin tersebut bukan tanpa alasan.
Melainkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat ditemui, Penasihat hukum Azis Bayanuddin, Muhamad Ridzal Hadju, mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah tegas karena majelis hakim dinilai menyimpang dari agenda persidangan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurutnya, agenda sidang pada hari itu seharusnya adalah pembacaan putusan sela, bukan pemeriksaan saksi.
“Hakim melaksanakan persidangan menyimpang dari jadwal sidang yang telah ditetapkannya sendiri dan memaksakan dilakukan pemeriksaan saksi dalam kondisi terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. Ini jelas melanggar Pasal 56 KUHAP, dan konsekuensinya putusan nanti dapat dinyatakan batal demi hukum,” ujar Ridzal Hadju saat ditemui di PN Tipulu. pada Senin (23/12/2025).
Ia menjelaskan, pada sidang sebelumnya telah disepakati bahwa agenda sidang adalah putusan sela.
Namun, kata dia setibanya di pengadilan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa.
“Kami kaget karena ternyata saksi sudah tersedia. Kami menolak karena ini seolah-olah jaksa sudah mengetahui eksepsi kami akan ditolak. Bagaimana mungkin jaksa menyiapkan saksi, sementara putusan sela belum dibacakan? Ini tidak masuk akal,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, kata dia pihaknya menduga adanya kejanggalan dalam proses persidangan, bahkan menaruh kecurigaan adanya komunikasi antara majelis hakim dan JPU.
“Kami menolak pemeriksaan saksi hari ini karena jelas bukan agendanya. Jadwal sidang hari ini hanya putusan sela,” katanya.
Perkara yang menjerat Azis Bayanuddin diketahui merupakan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Muna yang berkaitan dengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dirinya juga menyoroti banyaknya alat bukti yang diajukan oleh JPU, dari ratusan bukti tersebut, pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajarinya sebelum dilakukan pemeriksaan saksi.
“Jumlah bukti yang diajukan sekitar 700-an. Kami perlu waktu untuk memeriksa dan menyinkronkan bukti-bukti itu dengan keterangan saksi. Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh majelis,” jelasnya.
Menurutnya, pihak penasihat hukum telah menyampaikan keberatan secara resmi dan majelis hakim telah mencatat keberatan tersebut. Namun persidangan tetap dilanjutkan.
“Kami sudah menyampaikan penolakan, keberatan kami dicatat, tetapi persidangan tetap dilanjutkan. Ini jelas menyalahi hukum acara,” tambahnya.
Ridzal menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah diberitahu terkait agenda pemeriksaan saksi pada hari tersebut, ia pun memastikan akan melaporkan kejadian ini ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Komisi Yudisial.
“Kami akan melaporkan hal ini ke Pengadilan Tinggi dan Komisi Yudisial. Kami menempuh cara-cara yang sopan dan sesuai hukum, namun justru tidak dihargai,” tegasnya.
Ia juga menilai wajar jika Pengadilan Negeri Kendari kerap didatangi aksi unjuk rasa, apabila dalam praktik persidangan terjadi dugaan pelanggaran KUHAP.
“Apa karena terdakwanya pegawai rendahan, sehingga KUHAP bisa seenaknya dilanggar?” ujarnya.
Di tempat yang sama, penasihat hukum lainnya, La Ode Muhamad Fijar, menegaskan bahwa agenda persidangan hari itu seharusnya murni pembacaan putusan sela.
“Putusan sela dibacakan sekitar pukul 15.30 Wita, lalu majelis langsung memerintahkan pemeriksaan pokok perkara. Pertanyaannya, kapan jaksa menyiapkan dan memanggil saksi-saksi itu, sementara agenda resminya bukan pemeriksaan saksi?” katanya.
Menurutnya, kehadiran saksi dalam agenda putusan sela menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur pemanggilan saksi dan kepastian agenda persidangan.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan saksi harus dilakukan secara patut dan sesuai hukum acara pidana, karena berkaitan langsung dengan keabsahan pemeriksaan saksi dan pemenuhan hak pembelaan terdakwa.
“Ini menyangkut perlindungan hak terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan secara seimbang, termasuk menyiapkan pertanyaan dan tanggapan atas keterangan saksi,” jelasnya.
Diketahui, perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara, dengan hakim anggota Anwar dan Ardian.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Penulis: Ilong
Editor: Aman









