Terakata – Dua Business Assistant (BA) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga merangkap jabatan, Jum’at (27/3/2026).

Informasi yang dihimpun Terakata.co menyebutkan, dua BA KDKMP Kabupaten Konawe berinisial A dan H diduga juga menjabat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe.

Padahal, dalam Surat Pernyataan BA yang diterima Terakata.co, ditegaskan bahwa yang bersangkutan tidak menjabat sebagai perangkat desa, tidak menjadi pengurus maupun pengawas KDKMP, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, serta tidak sedang terikat kontrak kerja dengan perusahaan maupun instansi pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi Kabupaten Konawe, Tamrin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut dan mengusulkan pemberhentian.

“Sudah kita tindak lanjuti, akan diberhentikan. Sudah dalam tahap pengusulan. Kita juga sudah mendapatkan print out SK PPPK-nya, itu yang menjadi bahan kami ke kementerian,” ujarnya saat dikonfirmasi via whatsapp pada Kamis (26/3/2026).

Namun demikian, pihaknya belum melakukan eksekusi pemberhentian karena masih menunggu kepastian regulasi agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan.

“Kita tidak ingin gegabah. Jangan sampai kita salah kapra, kemudian memberhentikan orang padahal masih ada ruang yang diperbolehkan. Makanya kita pastikan dulu regulasinya,” tambahnya.

Dirinya juga menyebutkan bahwa terdapat penegasan dari tingkat provinsi terkait larangan kepemilikan dua Surat Keputusan (SK) dari negara.

“Jadi itu sudah ada penegasan dari provinsi bahwa tidak diizinkan atau tidak dibolehkan negara menerbitkan dua SK begitu,” jelasnya.

Ia pun berencana melakukan koordinasi langsung ke Kementerian Koperasi untuk memastikan langkah lanjutan.

“Rencananya hari Selasa kami ke Kementerian Koperasi, sudah izin juga dengan Bupati. Nanti dari sana baru kita sampaikan hasil finalnya,” tegasnya.

Sementara itu juga saat dikonfirmasih, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Koperasi Provinsi Sultra, Fitri Harianty, menegaskan bahwa seorang Business Assistant tidak diperbolehkan merangkap jabatan, apalagi memiliki kontrak kerja dengan pihak lain.

“Kalau BA tidak bisa rangkap jabatan. Tidak boleh ada kontrak dengan pihak lain, itu sudah tertuang dalam juknis,” ujarnya saat dikonfirmasi Via Whatsapp, Pada Kamis (26/3/2026).

Ia juga menambahkan bahwa larangan tersebut semakin tegas apabila kedua posisi sama-sama dibiayai oleh negara.

“Apalagi sama-sama dibiayai oleh negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fitri menyebut pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penelusuran internal terkait laporan tersebut.

“Saya coba tanyakan dulu ke staf yang mengoordinir laporan BA, apakah sudah ada laporan terkait rangkap kerja BA,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu jabatan.

“Yang bersangkutan harus memilih salah satunya,” tegasnya.

Selain itu, jika terbukti dugaan tersebut Dinas Koperasi Provinsi Sultra akan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Dinas Koperasi konawe guna ditindaklanjuti.

“Kalau kami dari Dinas Provinsi, akan mengembalikan ke Dinas Kabupaten untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan