Terakata – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum sekaligus Pimpinan Redaksi UKM Pers IAIN Kendari, Harpan Pajar, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan fasilitas sekretariat ke Polresta Kendari. Selasa (30/12/2025).

Diketahui, laporan ini merupakan buntut dari insiden keributan antarmahasiswa yang berujung pada pecahnya kaca meja di area sekretariat.

Berdasarkan surat pengaduan tertanggal 27 Desember 2025, insiden tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.

Peristiwa bermula saat situasi di depan Sekretariat Senat Mahasiswa yang saat itu digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) mulai memanas.

“Awalnya ada sekelompok mahasiswa yang ribut-ribut di depan Sekretariat Senat mengenai masalah pemilihan Senat Mahasiswa,” ujarnya.

Harpan yang saat itu berada di depan Sekretariat UKM Pers IAIN Kendari mengaku sempat menegur kelompok mahasiswa tersebut agar tidak membuat keributan di area tersebut.

Mengingat, posisi Sekretariat KPUM bersebelahan langsung dengan kantor redaksi pers mahasiswa.

Namun, saat kelompok mahasiswa tersebut hendak membubarkan diri, salah seorang mahasiswa berinisial EA diduga melakukan tindakan anarkis.

“Terlapor mendatangi saya, kemudian menendang meja dan memukul kaca meja hingga pecah atau terbelah,” lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak UKM Pers IAIN Kendari mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp 480 ribu. Tak hanya soal kerugian fisik, tindakan tersebut dinilai mengganggu aktivitas organisasi di lingkungan kampus.

Harpan berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas perkara ini.

Hingga berita ini ditayangkan, surat laporan tersebut telah dilayangkan ke Polresta Kendari dengan sangkaan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain.

Penulis: Faiz

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan