Terakata – Advokat Syaiful Kasim (SK) angkat bicara soal laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilayangkan terhadap dirinya di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Jum’at (9/1/2025).

Diketahui, SK atau Syaiful Kasim merupakan advokat asal Kabupaten Konawe, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Konawe sekaligus Sekretaris DPC Peradi Konawe.

Sebelumnya, SK dilaporkan oleh dua warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada Senin (5/1/2025) lalu.

Menanggapi laporan tersebut, saat ditemui Terakata.co, Syaiful Kasim, menyayangkan langkah yang diambil oleh rekan sejawatnya, Advokat Rasyid, yang dinilainya terburu-buru dalam menempuh jalur hukum.

“Terkait adanya pemberitaan dan laporan polisi di Polda Sultra oleh rekan saya Pak Rasyid, yang saya tanggapi pertama mungkin rekan saya ini ceroboh atau terburu-buru,” ujarnya saat ditemui Terakata.co, pada Rabu (7/1/2026) lalu.

Ia menegaskan bahwa dalam profesi advokat terdapat etika dan kode etik yang seharusnya dijunjung tinggi.

Menurutnya, kata dia meskipun tidak diatur secara formal dalam Undang-Undang Advokat, praktik profesional menuntut adanya komunikasi dan klarifikasi terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.

“Sebagai lawyer itu ada yang namanya etika dan kode etik. Sepanjang pengalaman saya, kalau ada dugaan pidana atau perdata, sebaiknya ada komunikasi, koordinasi, dan klarifikasi awal terlebih dahulu,” jelasnya.

Dirinya menilai laporan tersebut berdampak serius terhadap reputasinya sebagai advokat, terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan yang disampaikan.

“Ini sangat saya sayangkan karena dampaknya sangat merugikan buat saya. Terlepas benar atau tidak, yang saya tekankan adalah etikanya. Seharusnya dikonfirmasi dulu,” katanya.

Terkait isu pembayaran pajak sebesar Rp600 juta, dirinya menegaskan bahwa dana tersebut tidak semata-mata pajak, melainkan bagian dari pembiayaan dan pengurusan administrasi yang telah disepakati secara resmi antara dirinya dan klien.

Ia mengungkapkan bahwa pihak berinisial Y dan H yang dimaksud merupakan kliennya, yakni Yuslin dan Harmin, yang hingga kini masih berada dalam pendampingan hukumnya.

“Enam ratus juta itu kalau ditotal bukan hanya pajak. Pak Yusnin dan Pak Harmin sampai hari ini masih klien saya,” ungkapnya.

Ia menambahkan hingga saat ini belum ada pencabutan surat kuasa, dan proses pendampingan hukum, termasuk terkait kompensasi atau dana ganti rugi dari pihak PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS), masih berjalan.

“Proses pendampingan saya masih berjalan karena belum ada pencabutan kuasa. Kompensasi dari PT OSS juga belum selesai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syaiful Kasim menegaskan bahwa dana Rp600 juta tersebut bukan merupakan potongan ilegal, penipuan, maupun penggelapan.

Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara sah dan berdasarkan kesepakatan tertulis antara klien dan kuasa hukum.

“Itu bukan potongan ilegal, bukan penipuan dan penggelapan. Itu resmi, ada perikatan dan kesepakatan antara klien dan lawyer,” tegasnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam kasus Harmin, terdapat pembagian hak waris yang melibatkan sekitar sepuluh orang ahli waris, sehingga seluruh proses administrasi dan pencatatan dilakukan secara tertib.

“Bukan potongan ilegal atau tanpa sepengetahuan klien. Semua ada catatannya, dan sejak sebelum saya jadi lawyer saya selalu tertib administrasi,” katanya.

Syaiful Kasim juga membantah pemberitaan yang menyebutkan dirinya telah menyetor pajak ke Pemerintah Daerah Konawe.

“Saya tidak pernah menyatakan bahwa saya sudah menyetor enam ratus juta ke dinas pendapatan atau Pemda Konawe. Itu informasi sepihak dari klien atau Pak Rasyid sebagai kuasa hukumnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pajak belum disetorkan karena seluruh dokumen asli klien telah diambil oleh pihak PT OSS untuk keperluan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kerena kenapa belum di stor, karna pihak OSS semua dokumen asli klien saya itu sudah ambil, karena untuk di pakai dulu bayar BPHTB, cerita begitu, karena itu dulu yang harus di bayar untuk di proses. Bagaimana saya mau bayar pajaknya, proses pajaknya, sedangkan semua dokumen tidak ada sama saya dan tanda terima saya, saya sebagai kuasa hukum, tanda terima dokumen ke pihak OSS itu ada,” jelasnya.

Dirinya pun membantah keras tuduhan pengambilan dana Rp600 juta secara ilegal, sebab hingga kini tidak ada keberatan dari para kliennya, yakni Yuslin, Harmin, dan Suharmin.

“Jadi saya sangat keberatan, saya sangat bantah jika ada tuduhan, kalau saya mengambil secara ilegal angka 600 itu, karna klien saya ada 3 orang, pak Yuslin, pak Harmin dan pak Suharmin dan sampai hari ini tidak pernah ada keberatan baik secara tertulis ataupun secara lisan dari ketiga klien saya ini mengenai potongan-potongan itu, karena kenapa? karena mereka tau memang dari awal bahwa ini resmi,” jelasnya.

Syaiful Kasim mengungkapkan bahwa dirinya telah mendampingi klien-klien tersebut selama lebih dari empat tahun tanpa memungut honor, karena memahami latar belakang ekonomi mereka.

“Perkara ini, saya dampingi klien saya itu 4 tahun lebih saya rintis mendampingi mereka dalam hal pembiayaan Rp.0. Kenapa tidak ada honor karena saya pahami latar belakang perekonomian klien saya, mereka pekerjaannya hanya berkebun. Jadi saya dengan hati nurani tidak, tidak memungut honor kepada mereka,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perkara tersebut melalui tujuh tahapan dan tujuh nomor perkara, termasuk pengurusan berbagai dokumen administrasi yang tidak lengkap.

“Juga perlu diketahui perkara ini saya dampingi pak Harmin dan Yuslin ini melalui 7 tahapan, 7 nomor perkara, belum lagi dokumen-dokumen yang di luar yang harus saya lengkapi, karena kata kasarnya orang kampung itu dokumennya tidak lengkap, yang paling ada hanya KTP, kartu keluarga. Tapi dokumen lain, contoh: akta kematian yang atas nama di sertifikat orang tuanya pak Harmin itu butuh proses, butuh biaya,” katanya.

Terkait pembagian fee, dirinya menjelaskan bahwa awalnya disepakati 60:40, kemudian berubah menjadi 50:50 demi mempertimbangkan kondisi ekonomi klien.

“Mengenai pembagian fee, yang saya ingin luruskan. Awal itu 60:40, 40 untuk pemilik lahan, 60 kuasa hukum, di 2022 berubah menjadi 50:50, kenapa rata karena itu tadi saya melihat kondisi ekonomi untuk berperkara apalagi melawan orang besar,” katanya.

Syaiful meluruskan soal potongan Rp75 juta yang menurutnya bukan untuk Harmin, melainkan untuk Yuslin dan Suharmin, dan telah diketahui secara administrasi.

“Soal uang 75 juta, uang 75 juta itu kalau dirinci itu bukan untuk pak Harmin itu Yuslin dan Suharmin, karena persenan-nya bukan 50:50 lagi tapi 60:40. Jadi pak Harmin bukan 75 juta itu selesai, tapi pak Yuslin dan pak Suharmin itu ada potongan masing-masing 75 juta tapi itu resmi mereka ketahui administrasinya ada,” jelasnya.

Ia mengaku heran atas langkah yang diambil kliennya, mengingat selama ini tidak pernah ada keberatan atas kesepakatan yang telah dibuat.

“Bagi klien saya pak Yuslin dan Pak Harmin, saya hanya sedikit heran dan bertanya-tanya kenapa mengambil langkah seperti ini. Empat tahun lebih saya dampingi mereka nol rupiah dengan hati nurani karena mengingat ada hubungan tetangga, kalau tidak salah ada hubungan kekeluargaan dan sampai hari ini sampai detik ini tidak ada keberatan,” katanya.

Ia pun menduga adanya pengaruh pihak lain di balik langkah tersebut.

“Saya hanya menduga kemungkinan pak Yuslin dan Pak Harmin ini terhasut oleh pihak-pihak yang mungkin merasa tidak puas dengan pembagian atau rejeki,” jelasnya.

Dalam keterangannya, dirinya juga meminta pihak-pihak tertentu agar menghentikan narasi, opini, dan provokasi di media sosial maupun media elektronik yang dinilainya menggiring opini publik seolah-olah dirinya telah melakukan pelanggaran hukum.

“Saya tidak meminta permintaan maaf. Saya hanya berharap hentikan provokasi dan propaganda yang merugikan saya secara pribadi dan profesional,” tegasnya.

Sebagai penutup, ia berharap laporan di Polda Sultra dapat dicabut demi menjaga hubungan baik yang telah terjalin selama ini.

“Terkait laporan di Polda, secara pribadi mengingat pak Yuslin dan Pak Harmin adalah klien saya, saya berharap supaya laporan ini dicabut, karena saya kembali berpikir kita berteman, berkenalan tidak singkat waktu, kita berjuang mendapatkan bersama hak ini bukan waktu yang sedikit, pengeluaran tenaga dan waktu tidak sedikit,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan