Terakata – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Sabtu (7/2/2026).

Diketahui, aksi tersebut menyoroti dugaan aktivitas pertambangan ilegal jenis galian C di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang diduga dilakukan oleh CV Ramadhan Moramo.

Koordinator aksi, Dirman, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (SK IUP) Nomor 402/DPMPTSP/VII/2020, izin CV Ramadhan Moramo berlaku sejak 6 September 2020 dan berakhir pada 6 Agustus 2025.

Namun, kata dia izin usaha pertambangan perusahaan tersebut disebut baru diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Sultra pada Januari 2026, bersamaan dengan perpanjangan IUP PT Citra Kusuma Sultra.

“Berdasarkan SK IUP tersebut, izin CV Ramadhan Moramo telah berakhir pada 6 Agustus 2025. Sementara perpanjangan baru diterbitkan Pemprov Sultra pada Januari 2026,” kata dia saat ditemui, Jumat (6/2/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil identifikasi dan informasi yang diperoleh pihaknya, terdapat dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan CV Ramadhan Moramo sebelum adanya perpanjangan izin.

Aktivitas tersebut, kata Dirmansyah dinilai ilegal karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Secara regulasi, aktivitas itu ilegal. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan setiap usaha pertambangan memiliki IUP yang masih berlaku. Melanjutkan operasi setelah IUP habis sama dengan penambangan tanpa izin,” jelasnya.

Dirinya juga merujuk Pasal 158 UU Minerba yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa IUP sah, serta sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat 2.

Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga mengancam pihak yang menampung, mengolah, hingga menjual mineral dari sumber ilegal dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Atas dugaan tersebut, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sultra mendesak Pemerintah dalam hal ini Dinas ESDM Sultra untuk menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara produksi, hingga pencabutan IUP secara paksa terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan pasca-berakhirnya izin.

Dalam aksinya, massa juga menyoroti pernyataan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara ESDM Sultra yang menyebut bahwa Pulau Senja dan Pantai Kartika, sesuai RTRW Konsel, masuk dalam kawasan pertambangan.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Perda RTRW Konsel Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku hingga 2040, yang menyebut Pulau Senja sebagai kawasan pariwisata.

Selain itu, mereka menilai ESDM Sultra bersikap tidak kooperatif karena tidak menemui massa aksi saat berunjuk rasa.

“Sikap ini kami nilai dapat merusak citra ESDM Sultra itu sendiri,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sultra menyampaikan dua tuntutan utama, yakni meminta Kejati Sultra melakukan pemanggilan dan penyelidikan terhadap CV Ramadhan Moramo atas dugaan pertambangan ilegal, serta mendesak ESDM Sultra merekomendasikan pembatalan perpanjangan izin dan tidak menerbitkan izin baru bagi perusahaan tersebut.

Sebagai penutup, dirinya menegaskan komitmen untuk terus mengawal persoalan ini, tidak hanya terhadap CV Ramadhan Moramo, tetapi juga perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Pulau Senja, Kecamatan Moramo Utara, terutama terkait dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan yang dilakukan.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini tak hanya perusahaan CV Ramadhan Moramo, tetapi juga perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Pulau Senja, Kecamatan Moramo Utara,” Pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Penulis: Faiz

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan