Terakata – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Selasa (23/12/2025).

Diketahui, RDP tersebut guna membahas dugaan tumpang tindih lahan transmigrasi yang sertifikat awalnya terbit pada tahun 1979, namun diduga di atasnya kembali terbit sertifikat baru.

RDP turur dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Timur, Dinas Transmigrasi, Pemerintah Daerah Kolaka Timur, organisasi masyarakat Rakyat Nusantara, serta perwakilan masyarakat transmigrasi yang terdampak langsung oleh permasalahan tersebut.

Dalam rapat tersebut, masyarakat transmigrasi menyampaikan keluhan dan keberatan atas dugaan penerbitan sertifikat baru yang berada di atas lahan transmigrasi lama yang telah memiliki sertifikat sejak tahun 1978.

Kondisi ini dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi menghilangkan hak-hak masyarakat transmigran.

Menanggapi hal tersebut, BPN Kabupaten Kolaka Timur, Heron menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan ini dengan menyiapkan dan membuka peta transmigrasi di wilayah Kolaka Timur, sebagai langkah awal untuk menelusuri riwayat, batas, serta status hukum lahan transmigrasi yang dipermasalahkan.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kolaka Timur, Aris Prasetyo menegaskan akan mengagendakan kunjungan lapangan pada bulan Januari 2026 guna meninjau langsung lokasi tanah transmigrasi yang diduga mengalami tumpang tindih sertifikat.

Kunjungan ini diharapkan menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian lanjutan secara objektif dan berkeadilan.

Sementara itu, koordinator Rakyat Nusantara, Umar, dalam forum tersebut menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal kasus ini hingga menemukan titik terang.

Ia menilai persoalan tumpang tindih lahan transmigrasi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Rakyat Nusantara berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi, Kami berharap semua pihak serius dan transparan dalam menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya pada Selasa (23/12/2025).

DPRD Kolaka Timur Wakil Ketua I dan Ketua Komisi I beserta jajaranya berharap melalui koordinasi lintas instansi, pembukaan data peta transmigrasi, serta peninjauan langsung di lapangan, persoalan dugaan tumpang tindih lahan transmigrasi ini dapat segera diselesaikan tanpa merugikan masyarakat.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan