Terakata – Dua pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan AE (58), akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Buser 77 dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (10/2/2026).

Diketahui, AE merupakan seorang janda asal Bukit Jaya II, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BS (36), warga Kecamatan Puuwatu, dan SU (56), warga Kecamatan Kendari Barat.

Dalam kasus tersebut, Polisi mengungkapkan kematian korban merupakan pembunuhan berencana. BS dan SU melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) sehingga mengakibatkan AE meninggal dunia.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, palu, tali nilon, perhiasan, beberapa unit telepon genggam, serta dokumen pribadi milik korban,” katanya kepada Terakata, Selasa (10/2/2026).

Dari hasil interogasi, pelaku BS mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan diduga dipicu persoalan utang antara pelaku dan korban. Polisi juga mengungkap adanya dugaan hasutan dari pelaku SU yang mendorong terjadinya aksi tersebut dengan tujuan menguasai harta korban.

“Setelah kejadian, pelaku mengambil sejumlah uang dan perhiasan korban sebelum meninggalkan lokasi. Beberapa barang yang berkaitan dengan peristiwa itu dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Sebelumnya, AE ditemukan warga meninggal dunia di dalam rumahnya pada Rabu (4/2/2026) malam. Warga mulai curiga karena korban tidak terlihat keluar rumah selama empat hari. Kecurigaan warga semakin kuat setelah tercium bau busuk dari dalam rumah.

Kemudian warga langsung menghubungi Ketua RT. Saat Ketua RT datang ia langsung menghubungi Ketua RW mendiskusikan untuk membobol pintu pagar depan. Setelah dilakukan pengecekan, pintu depan rumah diketahui dalam keadaan tidak terkunci.

Lalu, sekitar pukul 20.30 WITA, pihak kepolisian datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan korban dalam kondisi tubuh telah membengkak serta mengeluarkan bau tidak sedap.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan