Terakata – Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin, S.Pd, menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, pada Kamis (16/10/2025).

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel di wilayah Sulawesi Tenggara, yang terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2020.

Berdasarkan surat panggilan yang diterima Tim Terakata.co, Yusmin diminta hadir sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.

Pemanggilan resmi itu dijadwalkan pada Selasa, (14/10/2025), dan pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Jakarta.

Dalam surat panggilan tersebut, disebutkan sedikitnya tiga surat perintah penyidikan yang menjadi dasar pemanggilan terhadap mantan pejabat yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra periode 2019–2020.

Surat pemanggilan saksi itu ditandatangani langsung oleh Nurcahyo, J.M., S.H., M.H., dan dikeluarkan secara resmi di Jakarta pada 9 Oktober 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung soal hasil pemeriksaan tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan