Terakata – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menduga aktivitas pertambangan PT Ifishdeco telah menyebabkan kerusakan serius terhadap ekosistem mangrove dan kawasan hutan lindung di pesisir Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jum’at (30/1/2026).

Ketua Umum Forgema Sultra, Rahman, mengatakan fakta lapangan yang diperoleh pihaknya menunjukkan adanya kematian vegetasi mangrove, penimbunan lahan pesisir, pembangunan jalan hauling, hingga penumpukan material tambang di kawasan yang secara ekologis seharusnya steril dari aktivitas industri.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kejahatan ekologis yang serius,” ujarnya melalui keterangan resminya pada Jum’at (30/1/2026).

Menurutnya, kata dia mangrove dan hutan lindung bukan hanya tutupan vegetasi, tetapi merupakan ruang hidup yang berfungsi sebagai penyangga keseimbangan ekosistem sekaligus menopang keberlangsungan sosial masyarakat pesisir.

Dalam perspektif ekologi politik, kawasan tersebut merupakan infrastruktur kehidupan yang tak tergantikan.

“Ketika ruang hidup dialihfungsikan demi kepentingan ekstraksi, yang terjadi bukan hanya degradasi lingkungan, tetapi juga perampasan ekologis. Negara kehilangan fungsi pengaturannya, sementara masyarakat kehilangan hak atas lingkungan hidup yang sehat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Forgema Sultra mencatat sedikitnya lima indikasi kerusakan lingkungan berdasarkan temuan lapangan, yakni degradasi mangrove secara masif, penimbunan bentang alam pesisir, pembangunan jalan hauling di kawasan lindung, penempatan stockpile material tambang di area pesisir, serta aktivitas alat berat yang mengarah pada pembukaan hutan lindung.

Dirinya menilai, temuan tersebut mengindikasikan adanya alih fungsi kawasan lindung tanpa keterbukaan dokumen perizinan kepada publik.

Ia menyebut aktivitas PT IFISDECO berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan Ekosistem Mangrove, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lingkungan Pesisir.

“Jika AMDAL, izin lingkungan, maupun izin pinjam pakai kawasan hutan tidak ada atau cacat prosedur, maka ini sudah masuk ranah pidana lingkungan,” tegasnya.

Dirinya juga menyoroti dampak kerusakan yang dinilai bersifat struktural dan antargenerasi, mulai dari ancaman abrasi dan banjir rob, rusaknya habitat biota laut, hingga hilangnya ruang hidup nelayan tradisional.

“Kerusakan ini bukan dampak sesaat. Dalam perspektif keberlanjutan, ini berarti memindahkan beban ekologis hari ini kepada generasi yang belum lahir,”Tegasnya.

Atas kondisi tersebut, ia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Gakkum untuk turun langsung ke lokasi, menghentikan sementara aktivitas di area dugaan pelanggaran, melakukan audit terbuka terhadap izin lingkungan, kehutanan, dan tata ruang, menegakkan hukum tanpa kompromi, serta mewajibkan pemulihan ekosistem oleh pihak yang bertanggung jawab.

“Negara tidak boleh absen. Ketika hukum tidak hadir, ruang hidup masyarakatlah yang menjadi korban,” katanya.

Sebagai penutup, rahman juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan aksi demonstrasi hingga terdapat kepastian hukum.

“Mangrove dan hutan lindung bukan sekadar pohon. Ia adalah penyangga kehidupan dan simbol keberadaban dalam pengelolaan sumber daya alam,” pungkasnya.

Penulis: Faiz

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan