Terakata – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka bersama ajudannya resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra oleh puluhan jurnalis, pada Kamis (23/10/2025).

Diketahui, Laporan tersebut dilayangkan menyusul tindakan dua ajudan Gubernur Sultra yang diduga melakukan kekerasan dan menghalangi kerja jurnalis Metro TV, Fadli, saat berupaya melakukan wawancara dengan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/422/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara.

Sebelum membuat laporan resmi, puluhan jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, serta Forum Jurnalis Lintas Media terlebih dahulu menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Gubernur Sultra.

Dalam aksi tersebut, para jurnalis mengecam tindakan ajudan gubernur yang dianggap melakukan intimidasi terhadap Fadli saat melakukan peliputan terkait pelantikan mantan narapidana korupsi, Aswad Mukmin, sebagai Kepala Seksi di Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi.

Puluhan jurnalis menuntut agar Gubernur Sultra menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan memberikan klarifikasi resmi atas rilis Pemprov Sultra yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik terhadap profesi jurnalis.

Mereka menilai, tindakan pendorongan dan penghalangan liputan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat dengan hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sepele dan harus ditindak tegas.

“Kami datang dengan cara bermartabat dan damai untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap kebebasan pers. Kami menuntut Gubernur Sultra meminta maaf dan memberikan sanksi tegas kepada ajudannya. Dorongan fisik dan pemukulan alat liputan adalah bentuk nyata kekerasan sekaligus penghalangan hak publik memperoleh informasi,” ujarnya.

Usai menggelar aksi, para jurnalis langsung menuju Polda Sultra untuk melaporkan Gubernur dan ajudannya atas dugaan pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) UU Pers tentang tindak pidana menghalangi kerja jurnalistik.

Nursadah menambahkan, langkah hukum ini diambil untuk memastikan penegakan keadilan serta mendorong pemerintah daerah menghormati prinsip keterbukaan informasi publik.

“Ini bukan hanya soal Fadli, tapi tentang ruang kerja jurnalis yang harus bebas dari intimidasi dan kekerasan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar, meminta publik, khususnya masyarakat pers, untuk terus mengawal proses hukum tersebut.

“Kami meminta Polda Sulawesi Tenggara menangani kasus delik pers ini secara profesional agar memberi efek jera kepada pelaku. Ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar tidak semena-mena terhadap jurnalis yang dilindungi konstitusi,” pungkasnya.

Penulis: Faiz Al Habsyi

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan