Terakata – Gerbong Kampus Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi telah melaporkan Kepala Desa Karya Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, ke Polda Sultra atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Diketahui, laporan resmi tersebut diajukan berdasarkan hasil investigasi lapangan yang menemukan indikasi kuat ketidaksesuaian antara dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi faktual di lapangan.

Sejumlah program yang dilaporkan selesai dalam dokumen resmi, diduga tidak terealisasi secara nyata.

Ketua Gerbong Kampus, Abar Watopute, menyatakan bahwa laporan telah dimasukkan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum segera melakukan proses penyelidikan dan audit secara menyeluruh.

“Kami telah resmi melaporkan dugaan ini ke Polda Sultra. Ini bukan lagi sekadar temuan internal, tetapi sudah kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ujarnya melalui keterangan resminya yang dikirimkan Terakata.co, pada Selasa (31/3/2026).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kejanggalan paling mencolok terdapat pada program bantuan sektor perikanan.

Dalam dokumen penggunaan Dana Desa, tercatat adanya pengadaan dan penyaluran bibit ikan serta pakan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya fasilitas pendukung seperti tambak maupun keramba di wilayah tersebut.

“Kami tidak menemukan satu pun tambak atau keramba di Desa Karya Jaya. Namun dalam dokumen, program bantuan perikanan tetap dilaporkan berjalan dan selesai. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya laporan fiktif,” tegasnya.

Selain sektor perikanan, dirinua juga menyoroti program peningkatan produksi tanaman pangan.

Pengadaan alat pertanian seperti mesin penggilingan padi dan jagung dilaporkan telah direalisasikan, namun sebagian tidak ditemukan dan sebagian lainnya dalam kondisi tidak berfungsi.

Kata Abar, temuan tersebut mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dalam aspek volume pengadaan, spesifikasi teknis, hingga penggunaan anggaran.

“Dengan nilai anggaran yang besar, seharusnya output program jelas dan dapat dirasakan masyarakat. Ketidaksesuaian ini tidak bisa dianggap wajar,” ujarnya.

Ia juga mendesak Polda Sultra, Inspektorat, dan Kejaksaan untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan mendalam, meliputi dokumen pengadaan, realisasi anggaran, keberadaan fisik bantuan, hingga mekanisme penunjukan penyedia.

“Dana Desa adalah amanah publik. Ketika ada dugaan penyimpangan, maka negara wajib hadir. Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawalan, mereka menyatakan akan terus memonitor perkembangan laporan tersebut.

Penulis: Faiz

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan