Terakata – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Annas Mas’ud, beri tanggapan mengenai pemberitaan yang dinilai menyudutkan Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo, terkait penanganan konflik di wilayah Kecamatan Angata, Minggu (1/2/2026).
Dalam keterangan resminya yang diterima Terakata.co, Annas menegaskan bahwa Surat Imbauan Nomor 600.3.1 yang diterbitkan pada 23 Juli 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendinginkan suasana, bukan bentuk keberpihakan kepada salah satu pihak.
“Publik perlu melihat isi surat tersebut secara objektif. Ini adalah upaya moderasi pemerintah untuk mencegah terjadinya benturan fisik yang lebih besar di lapangan,” ujarnya pada Minggu (1/2/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah keputusan sepihak dari Bupati.
“Poin-poin dalam surat itu merupakan hasil rapat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konawe Selatan dan instansi terkait pada 21 Juli 2025, Semangat utamanya adalah penegakan hukum dan menghindari provokasi,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Kadis Kominfo merinci beberapa poin krusial yang perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi disinformasi yang pertama Bupati secara tegas telah memerintahkan PT Marketindo Selaras untuk menghentikan total seluruh aktivitas perluasan dan penanaman baru di areal sengketa.
Kedua, Izin pemeliharaan pada tanaman eksisting tetap diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Ini semata-mata untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan yang menggantungkan hidupnya di sana,” tambahnya.
Kata dia, larangan aktivitas sementara bagi masyarakat di area sengketa dimaksudkan agar para pihak menahan diri beraktifitas pada lahan 1.300 ha guna menghindari gesekan fisik selama proses penyelesaian berlangsung.
Dirinya juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tidak memberikan “cek kosong” kepada pihak investor. Bupati berkomitmen penuh bahwa setiap investasi wajib tunduk pada koridor hukum dan administrasi yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran di lapangan, itu adalah ranah penegakan hukum. Tembusan surat ini juga sudah disampaikan kepada Kapolres dan Dandim sebagai unsur pengamanan dan penegak hukum,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mempercayakan penyelesaian masalah ini melalui jalur yang adil dan bermartabat, yakni musyawarah dan koridor hukum.
“Saya mengajak semua pihak menahan diri dan mempercayakan penyelesaian masalah ini melalui jalur yang adil,” Pungkasnya.
Penulis: Ilong
Editor: Aman









