Terakata – Sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan PT Federal International Finance (PT FIF Group) Cabang Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (8/1/2026).
Diketahui, sidang tersebut berlangsung di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Kendari, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dua saksi yang dihadirkan yakni Muhammad Fadli dan Retno Angga Jaya, yang keduanya merupakan karyawan PT FIF Group.
Saksi Muhammad Fadli diketahui bekerja sebagai Marketing Credit Executive di PT FIF, sementara Retno Angga Jaya menjabat sebagai Supervisor di perusahaan pembiayaan tersebut.
Dalam Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, para saksi mengungkapkan bahwa objek pembiayaan atas nama nasabah bernama Juliah menggunakan jaminan berupa BPKB sepeda motor, dengan kelengkapan STNK dan unit kendaraan.
Dokumen perjanjian pembiayaan tersebut ditandatangani oleh Juliah bersama suaminya.
Namun demikian, dari keterangan para saksi juga terungkap bahwa tim survei PT FIF tidak melakukan kunjungan survei secara langsung ke rumah nasabah sebelum proses pembiayaan disetujui.
Fakta lain yang mencuat dalam persidangan, saksi Muhammad Fadli mengakui memiliki hubungan pertemanan dengan suami Tergugat II, yakni Julia Prastika.
Ia juga mengakui telah mengarahkan Tergugat II selaku debitur untuk mengakui memiliki usaha di kawasan Mall Mandonga.
Fakta tersebut terungkap setelah saksi dicecar pertanyaan oleh salah satu kuasa hukum Tergugat II, Marsudin S.H., M.H.
Sidang berlangsung terbuka untuk umum.
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara menyampaikan bahwa persidangan selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan.
“Sidang kembali jam pertama saja, jam 9.30 ya, Kamis depan tanggal 15,” pungkasnya.
Penulis: Ilong
Editor: Aman









