Terakata – Puluhan warga Moronene menggelar aksi unjuk rasa di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (4/12/2025).

Diketahui, Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap penanganan kasus yang disangkakan kepada Raja Moronene Rumbia ke-VIII.

Warga Moronene, Muhammad Mardan, mengatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan menyampaikan sikap masyarakat terkait proses hukum yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kedatangan kami di Polda Sultra hari ini untuk menyampaikan mosi tidak percaya atas kasus yang disangkakan kepada Raja Moronenen Rumbia ke-VIII,” ucapnya kepada Terakata.co, pada Kamis (4/12/2025).

Menurut dia, Ditreskrimsus Polda Sultra diduga tidak menangani perkara tersebut secara profesional dan dinilai tebang pilih dalam menyikapi perkara serupa. Ia juga menilai adanya dugaan kepentingan yang melibatkan oknum investor.

“Menurut kami, Ditrimksus Polda Sultra dalam hal ini tidak bekerja secara profesional, bersikap tebang pilih dalam menangani perkara serupa dan diduga syarat dengan muatan kepentingan dari oknum investor,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah hal yang membuat masyarakat Moronene meragukan keterangan polisi terkait penanganan perkara tersebut.

“Setidak-tidaknya ada beberapa hal yang membuat kami masyarakat Moronene menyangsikan keterangan Polisi mengenai penanganan perkara ini,” ujarnya.

Dirinya menyebut beberapa alasan dalam kasus tersebut, salah satunya tawaran kerja sama yang sempat diterima sebelum laporan polisi muncul.

Menurutnya, kata mardan sebelum adanya laporan terhadap Pauno Rumbia ke-VIII, seorang pengusaha berinisial LC bersama Wakil Bupati disebut menawarkan kerja sama investasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, namun kata dia tawaran tersebut ditolak.

“Sebelum adanya laporan polisi yang dialamatkan kepada Pauno Rumbia ke-VIII pihaknya mendapat tawaran dari pengusaha berinisial LC dan Wakil Bupati untuk bekerjasama dalam suksesi investasi di Desa Wumbubangka, Kec. Rarowatu Utara, Kab. Bombana namun dengan berbagai pertimbangan tawaran tersebut ditolak oleh beliau,” katanya.

Setelah penolakan itu, kata dia muncul laporan polisi terhadap orang tua Pauno Rumbia ke-VIII, Abdul Latif Haba, atas dugaan penggunaan surat warisan palsu.

Padahal, kata Mardan, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Setelah adanya penolakan tersebut melalui oknum berinisial ALP orang tua dari Pauno Rumbia ke-VIII, yang kami anggap sebagai tokoh atau orang tua kami, dilaporkan atas perkara penggunaan surat warisan palsu pada tahun 2024, kendati perkara tersebut statusnya telah inkrach melalui Putusan Mahkama Agung No 1426/K/Pid/2023,” tambahnya.

Dirinya juga, membantah dugaan pengerusakan kawasan hutan yang menjadi dasar laporan polisi terhadap pihak terlapor. Kata mardan, lahan tersebut telah ditinggalkan setelah adanya pemberitahuan dari Dinas Kehutanan Sultra.

“Terkait masalah pengerusakan, pada faktanya yang bersangkutan tidak melakukan pengerusakan dan penguasaan kawasan hutan yang mana lahan tersebut telah ditinggalkan pasca adanya pemberitahuan dari Dinas Kehutanan Sultra melalui KPHP Tina Orima kurang lebih setahun sebelum adanya laporan polisi tersebut pada bulan Juli dan Oktober 2025,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa sebelumnya, telah ada beberapa laporan terkait aktivitas masyarakat di sekitar lokasi tersebut, Penyidik Polda Sultra bahkan telah mengunjungi lokasi lebih dari tiga kali, namun tidak mengambil tindakan terhadap aktivitas lain yang menurutnya berlangsung di kawasan hutan produksi.

“Sebelumnya telah beberapa kali ada laporan polisi di sekitaran lokasi tempat Sdr kami dilaporkan dan penyidik Polda Sultra sudah lebih tiga kali mengunjungi lokasi dan melihat di sekitaran klien kami itu adalah kawasan hutan produksi, dan di sana banyak masyarakat bahkan ribuan yang masih beraktifitas dan menduduki kawasan tersebut namun penyidik tidak menggubris dengan alasan jangan urus urusan lain, padahal perkara ini adalah delik umum di mana polisi yang melihat seharusnya dapat memanggil masyarakat yang tengah menduduki atau melakukan aktivitas destruktif di kawasan hutan,” katanya.

Sebagai penutup, ia menyoroti sikap penyidik yang dinilai enggan mempertimbangkan keberadaan saksi kunci bernama

“Pihak penyidik cenderung enggan untuk mempertimbangkan keberadaan dan relevansi saksi kunci, yakni Sdr Agus Langara sebagai pihak yang sebelumnya mendapatkan surat kuasa untuk menjaga lahan tersebut oleh pihak lainnya yang berinisial ANP di mana hal itu diduga diperoleh dari hibah yang diberikan oleh Mantan Raja Moronene Rumbia sebelumnya,” pungkasnya.

Pantauan Terakata.co, puluhan massa aksi juga membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘Pak Kapolri, Pak Kapolda Sultra: Tolong segera hentikan kriminalisasi terhadap tokoh adat kami.’

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Penulis: Faiz

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan