Terakata – Kasus penggelapan mobil yang menimpa seorang pengusaha asal Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), terus bergulir di Polres Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, Pelaku yang merupakan sopir pribadi korban berinisial AP, diduga menggadaikan mobil majikannya karena sakit hati tidak menerima gaji selama empat bulan.

Kuasa hukum korban, Muh. Anugrah Panjiswara, mengatakan hari ini dua orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kendari.

“Saksi ada dua orang yang dimintai keterangan hari ini oleh pihak Polres Kendari terkait kasus penggelapan mobil,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Ia berharap proses hukum dapat segera diselesaikan agar kasus tersebut menemukan titik terang.

“Ya, kami berharap kasus ini cepat diselesaikan,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari penyidik Polres Kendari.

“Masih menunggu kesimpulan penyidik,” singkatnya.

Sebelumnya, Kapolres Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pelaku menggadaikan satu unit Toyota Rush milik korban sebesar Rp40 juta.

“Pelaku menggadai satu unit mobil Toyota Rush milik korban sebesar Rp40 juta,” ujarnya pada Selasa (7/10/2025).

Menurut hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena sakit hati setelah beberapa bulan tidak menerima gaji dari majikannya.

“Motif pelaku, sakit hati karena beberapa bulan tidak dibayar gajinya oleh bosnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan