Kejati Sultra Akan Segera Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kantor Penghubung Pemprov di Jakarta
Terakata – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra di Jakarta.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp baru-baru ini membenarkan rencana tersebut.
“Waalaikum salam, bulan ini rencana. Itu kabarnya, untuk pastinya minta info ke KasiDik,” singkat Ilham pada Selasa (13/10/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Terakata.co juga mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala Seksi Penyidikan (KasiDik) Kejati Sultra, Rizki, namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapatkan balasan.
Diberitaakn sebelumnya, penyidik Kejati Sultra diketahui telah menyita sejumlah dokumen penting dari Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejati Sultra saat itu, Dody, SH, dalam keterangan persnya pada Rabu, 26 Maret 2025.
“Benar, penyidik Kejati melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen penting terkait perkara dugaan korupsi,” ujar Dody.
Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tertanggal 24 Maret 2025.
Adapun perkara yang tengah diusut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung Pemprov Sultra, yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
KasiPenkum juga menegaskan, hingga saat ini penyidik Kejati Sultra masih terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Penulis: Ilong
Editor: Aman








