Terakata – Organisasi Arus Bawa Sulawesi Tenggara (Obor Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk bertindak tegas dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (20/1/2026).

Diketahui, hal tersebut disampaikan menyusul adanya indikasi dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIA Kendari berinisial RNU.

Informasih yang di Terima Terakata.co, dugaan tersebut berupa pemberian sejumlah unit kendaraan yang diduga berasal dari seorang narapidana kasus korupsi berinisial HH.

Ketua Umum Obor Sultra, Firmansyah

Ketua Umum Obor Sultra, Firmansyah, mengatakan apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Praktik tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,” jelasnya melalui keterangan resminya pada Selasa (20/1/2026).

Lebih lanjut, kata dia dugaan gratifikasi tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B yang melarang penyelenggara negara dan aparatur negara menerima gratifikasi.

Selain itu, dirinya juga mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan menangkap YPH yang diduga kuat sebagai penerima aliran dana atau royalti dari para penambang dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Lebih lanjut, dirinya menilai dugaan penerimaan royalti dari aktivitas pertambangan bermasalah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Jika ada pihak yang diduga menikmati keuntungan pribadi dari pengelolaan sumber daya alam secara melawan hukum, maka itu merupakan kejahatan serius terhadap konstitusi dan kepentingan publik,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Kejati Sultra memiliki kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk menegakkan hukum secara independen, jujur, dan bertanggung jawab.

Sebagai bentuk kontrol sosial, dirinya menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara berkelanjutan.

Pihaknya juga berencana menggelar aksi unjuk rasa serta melaporkan secara resmi dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum guna mendorong transparansi dan menjaga kepercayaan publik.

“Kami akan turun ke jalan sebagai bentuk kontrol sosial,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan