Kejati Sultra Didesak Usut Dugaan Gratifikasi Karutan Kendari, Disebut Terima Kendaraan dari Napi Korupsi
Terakata – Organisasi Arus Bawa Sulawesi Tenggara (Obor Sultra) melayangkan peringatan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar tidak menutup mata terhadap dugaan praktik gratifikasi yang menyeret Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari berinisial RNU, Minggu (25/1/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima Terakata.co, Obor Sultra mengindikasikan adanya dugaan pemberian sejumlah unit kendaraan dari seorang narapidana kasus korupsi berinisial HH kepada Karutan Kendari.
Dugaan tersebut dinilai sebagai bentuk gratifikasi serius yang mencederai integritas sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum.
Ketua Umum Obor Sultra, Firmansyah, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu biasa, melainkan tamparan keras terhadap sistem hukum di Sulawesi Tenggara.
“Ketika seorang narapidana korupsi diduga bisa memberikan fasilitas kepada pejabat rutan, maka publik patut bertanya, hukum sedang ditegakkan atau sedang diperjualbelikan?,” tegasnya.
Ia menyatakan, dugaan penerimaan gratifikasi tersebut berpotensi melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, kata dia praktik semacam ini dinilai menciptakan ketidakadilan struktural dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.
Tidak hanya itu, dirinya juga menyoroti dugaan aliran dana atau royalti dari aktivitas pertambangan bermasalah di Kabupaten Kolaka Utara yang diduga melibatkan YPH.
Ia menyebut, jika benar terdapat pengambilan keuntungan pribadi dari pengelolaan sumber daya alam, maka hal tersebut merupakan kejahatan langsung terhadap hak rakyat.
“Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat. Jika ada pihak yang mengeruk keuntungan pribadi dari tambang bermasalah, maka itu adalah perampokan hak publik secara sistematis,” katanya.
Menurutnya, Kejati Sultra saat ini berada di persimpangan kepercayaan publik. Ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani dua dugaan kasus ini akan menentukan apakah hukum masih memiliki wibawa atau justru tunduk pada kekuasaan dan uang.
“Kejati Sultra tidak boleh ragu. Jika aparat rutan dan aktor tambang yang diduga terlibat tidak segera dipanggil dan diperiksa, maka publik berhak menduga adanya pembiaran atau perlindungan,” lanjutnya.
Sebagai bentuk kontrol sosial, dirinya memastikan akan mengonsolidasikan gerakan massa, melaporkan dugaan kasus ini secara resmi, serta mengawal setiap proses hukum hingga terbuka ke publik.
“Jika hukum tidak bergerak, maka rakyat yang akan menggerakkannya. Kami akan turun ke jalan untuk memastikan keadilan tidak dikubur oleh kekuasaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Penulis: Ilong
Editor: Aman








