Komisi IV DPR RI Soroti Isu Pembabatan Mangrove di Sulawesi Tenggara

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv soroti pembabatan kawasan hutan mangrove seluas hampir 3 hektare Sulawesi Tenggara (Sultra). (Istimewa)

Terakata – Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv menyoroti isu aktivitas land clearing Dan penebangan kawasan hutan mangrove seluas hampir 3 hektare di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aktivitas land clearing yang berada tepat di depan kawasan CitraLand Kendari itu menjadi sorotan publik sejak Rabu (26/11/2025).

“Kami menyayangkan jika isu pembabatan kawasan hutan mangrove benar adanya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi. Mangrove bukan milik siapa pun, itu milik negara dan generasi mendatang,” kata Rajiv dilansir Jawapos.com di Jakarta pada Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, Komisi IV DPR RI akan meminta penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan terkait laporan detail status kawasan, perizinan, serta apakah benar terdapat aktivitas yang bertentangan dengan regulasi tata ruang dan konservasi pesisir.

“Kami di Komisi IV DPR RI akan minta klarifikasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, terkait peta fungsi kawasan dan legalitas pemanfaatannya,” ujarnya.

Kata dia, selama ini banyak manipulasi terjadi di level teknis mulai dari pengaburan batas kawasan, penerbitan izin kehutanan yang tidak berbasis kajian lingkungan, hingga pengalihan fungsi lahan secara diam-diam.

“Begitu ada indikasi perubahan fungsi ruang yang tidak dapat dijelaskan secara ilmiah, kami harus turun tangan. Jangan sampai publik hanya diberi jawaban administratif yang tidak menggambarkan kondisi real di lapangan,” tegasnya.

Dirinya juga menjelaskan mangrove adalah ekosistem pesisir yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga bencana, penjaga kualitas perairan, dan habitat penting bagi keanekaragaman hayati.

Karena itu, pemerintah haru beri perhatian serius setiap indikasi penyalahgunaan kewenangan terkait pemanfaatannya.

Selain itu, pemerintah juga harus melakukan investigasi secara tuntas dan objektif terkait isu pembabatan hutan mangrove tersebut.

“Kalau benar ada kawasan mangrove yang dibuka untuk pembangunan rumah pribadi pejabat, ini pelanggaran terhadap amanah publik. Komisi IV akan terus mengawal pemerintah investigasi isu pembabatan hutan mangrove ini,” tegasnya.

Untuk itu, ia juga mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan, serta lembaga pengawasan lingkungan dan pengawasan internal pemerintah daerah turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan.

“Proses investigasi yang objektif justru akan melindungi integritas pemerintah daerah jika ternyata dugaan tersebut tidak terbukti, jangan sampai ada kesan pembiaran. Kalau pejabat yang membuka ruang kerusakan, bagaimana kita mau menertibkan yang lain?” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan DLHK Kota Kendari, Indri, saat dikonfirmasi Terakata.co menyebut bahwa areal tersebut dikaitkan dengan pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra.

“Kalau itu tidak salah, itu punyanya Pak ASR untuk rumah pribadi,” ujarnya saat di konfirmasi Terakata.co, pada Sabtu (22/11/2025) lalu.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas penebangan itu disebut telah mengantongi izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan pemerintah pusat.

Menurutnya, pihak ajudan gubernur juga telah mengonfirmasi kelengkapan izin tersebut kepada DLHK Kota Kendari.

“Kalau dia itu sudah punya izin dari Kehutanan Provinsi, sudah ke pemerintah pusat, sudah ada izin karena itu ada mangrove yang dia tebang paling ujung sana,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak diperlihatkan dokumen izin tersebut.

“Saya tidak bisa lagi mengusut izinnya seperti apa karena kita tidak diperlihatkan, tetapi ajudan sepulangnya kami dari lapangan, langsung konfirmasi ke kadis bahwa mereka sudah punya izin,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa wilayah tersebut bukan termasuk zona hijau sehingga pemanfaatan ruang untuk pembangunan masih dimungkinkan.

“Karena di situ juga bukan kawasan hijau, bisa membangun di situ,” Tutupnya.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan