Komnas HAM Soroti Aktivitas Hauling PT IGIP di Morowali, Dinilai Ancam Keselamatan Warga
Terakata – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan keprihatinan dan perhatian serius terhadap keluhan masyarakat Desa Sambalagi dan Desa Werea, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Kamis (5/3/2026).
Diketahui, keluhan tersebut berkaitan dengan aktivitas hauling yang dilakukan oleh PT International Green Industrial Park (PT IGIP) yang disebut menggunakan jalur yang juga dilalui masyarakat.
Komnas HAM menilai penggunaan infrastruktur publik untuk aktivitas industri berskala besar tanpa diimbangi penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengabaian terhadap dampak lingkungan berpotensi melanggar hak-hak dasar warga negara.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menjelaskan bahwa persoalan utama yang dikeluhkan warga adalah percampuran arus lalu lintas antara kendaraan berat milik perusahaan dengan kendaraan pribadi masyarakat.
“Pencampuran jalur ini sangat berisiko memicu kecelakaan fatal. Hak atas rasa aman warga terenggut, padahal hal ini dijamin dalam Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tegas Livand dalam keterangan tertulisnya pada Ahad (1/3/2026) lalu, dilansir dari gnews.co.id.
Ia menambahkan, praktik penggabungan jalur tanpa dilengkapi rambu-rambu yang memadai telah memicu berbagai dampak bagi masyarakat.
Selain meningkatkan risiko kecelakaan, aktivitas hauling juga memaksa warga menggunakan jalur alternatif yang lebih jauh.
Menurutnya, warga yang sebelumnya hanya menempuh jarak sekitar lima kilometer kini harus melalui rute pegunungan dengan jarak hingga sekitar 10 kilometer.
“Jalan yang licin dan berlumpur saat hujan, serta berdebu saat panas, adalah bukti nyata kegagalan perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen keselamatan. Hal ini membahayakan nyawa publik,” ujarnya.
Selain persoalan keselamatan, debu yang dihasilkan dari aktivitas hauling PT IGIP juga disebut telah menurunkan kualitas udara secara signifikan di wilayah tersebut.
Kondisi ini diduga memicu meningkatnya keluhan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kalangan masyarakat.
Komnas HAM menegaskan bahwa hak atas lingkungan yang sehat merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.
Karena itu, negara dan korporasi memiliki tanggung jawab bersama untuk menjamin hak tersebut bagi setiap warga negara.
Pengalihan fungsi jalan provinsi yang memaksa warga melintasi kawasan hutan dan perbukitan juga dinilai sebagai bentuk marginalisasi terhadap hak mobilitas masyarakat.
“Infrastruktur publik yang dibangun dari uang rakyat seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan umum, bukan justru dialihfungsikan menjadi jalur industri yang merugikan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Merespons protes masyarakat yang terus berkembang, Komnas HAM Sulawesi Tengah mengeluarkan sejumlah desakan kepada pemerintah dan perusahaan.
1. Pemerintah Kabupaten Morowali dan Pemprov Sulteng diminta segera meninjau kembali izin penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling PT IGIP. Jika terbukti membahayakan dan merusak fasilitas publik, pemerintah harus berani menghentikan sementara operasional hingga perusahaan membangun jalan khusus tambang (dedicated hauling road).
2. Manajemen PT IGIP didesak untuk segera melakukan perbaikan jalan yang rusak, melakukan penyiraman secara berkala (minimal 3-5 kali sehari) untuk menekan debu, serta memasang rambu-rambu keselamatan yang memadai di sepanjang jalur yang bersinggungan dengan aktivitas masyarakat.
3. Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Morowali diminta untuk menertibkan kendaraan berat yang melebihi tonase jalan serta memastikan keselamatan pengguna jalan umum menjadi prioritas utama di atas kepentingan logistik perusahaan.
4. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) didorong untuk segera melakukan audit kualitas udara di sepanjang jalur hauling dan memberikan sanksi tegas jika kadar debu terbukti melampaui ambang batas normal.
“Investasi tidak boleh dibangun di atas penderitaan dan debu yang dihirup rakyat. Jika PT IGIP tidak mampu menjamin keselamatan warga dan kebersihan udara, maka operasional mereka harus dievaluasi,” Tegasnya
“Kami berdiri bersama warga Morowali untuk menuntut hak mereka sebagai tuan di tanah sendiri, bukan sebagai penonton yang hanya mendapat debu dan risiko kecelakaan,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, salah satu warga Desa Werea, Ruslan, mengungkapkan bahwa jalan provinsi menuju Werea yang sebelumnya melintasi jalur perbukitan kini dialihkan sementara. Namun jalur pengalihan tersebut disebut digabung dengan jalan masyarakat dan jalur hauling milik PT IGIP.
“Jalan provinsi mau ke Werea itu kan dulunya bergunung, itu dibuat dulu sementara pengalihan jalan ke Werea, tapi sudah dicampur dengan jalan masyarakat dan jalur hauling mereka,” ujarnya saat diwawancarai melalui WhatsApp pada Sabtu (28/2/2026).
Ia mempertanyakan mengapa pihak perusahaan tidak memisahkan jalur hauling dengan jalan yang digunakan masyarakat.
“Maksudnya kenapa tidak dibagi saja, jalan masyarakat lain dan jalan hauling perusahaan juga lain supaya lebih aman bagi masyarakat,” katanya.
Menurut Ruslan, jalan yang saat ini digunakan masyarakat hanya dipinjamkan sementara oleh pihak perusahaan. Namun penggabungan jalur tersebut dinilai berbahaya karena dilalui kendaraan berat.
“Itu jalur masyarakat yang dipinjamkan sementara oleh pihak perusahaan, cuma maksudku jangan digabung seperti itu. Ini berbahaya ketika jalur itu digabung,” tegasnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga Desa Sambalagi yang enggan disebutkan namanya. Ia menyoroti pengalihan jalan provinsi yang diduga membuat jarak tempuh masyarakat menjadi lebih jauh karena harus melintasi kawasan hutan dan pegunungan.
“Masalah pengalihan jalan provinsi itu banyak masyarakat yang tidak setuju. Dari tadinya cuma sekitar lima kilometer bisa dua kali lipat, dan itu melintasi gunung, hutan, dan tidak diketahui bagaimana kondisi di dalam hutan,” ungkapnya.
Warga juga mengeluhkan debu yang muncul saat cuaca panas karena perusahaan disebut tidak melakukan penyiraman jalan secara rutin.
“Kalau posisi panas itu jalan berdebu dan perusahaan tidak melakukan penyiraman tiap hari di jalan,” katanya.
Selain itu, tidak adanya perbaikan jalan membuat kondisi jalan menjadi berlumpur saat musim hujan.
“Tidak ada perbaikan jalan, akhirnya ketika musim hujan berlumpur,” jelasnya.
Warga juga menyoroti tidak adanya rambu-rambu lalu lintas di jalur yang digunakan masyarakat, sehingga dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.
“Jalur masyarakat itu tidak memiliki rambu-rambu jalan,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk mencegah potensi kecelakaan.
“Saya berharap agar pemerintah segera mengatensi ini supaya ada efek jera terhadap perusahaan. Jangan sampai sudah ada korban baru pemerintah mau bergerak,” tutupnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Terakata.co Via Whatsapp, Humas PT.IGIP, Kasmin Kalila tidak merespon konfirmasih Terakata.co.
Penulis: Ilong
Editor: Aman








