Terakata – Kuasa Hukum ungkap Kronologi dugaan percobaan pembunuhan yang menimpa Abdul Salam, pekerja PT Marketindo Selaras (PT MS), Selasa (3/2/2026).

Diketahui, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat tani Anggata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kuasa hukum korban sekaligus pihak keluarga, Muhammad Fadri Laulewulu, menjelaskan bahwa insiden itu terjadi saat Abdul Salam bersama sejumlah rekannya dalam perjalanan menuju lahan perusahaan tempat mereka bekerja.

Kuasa hukum korban Pekerja PT Marketindo Selaras, Muhammad Fadri Laulewulu. (Foto Istimewa) 

Namun di tengah perjalanan, rombongan korban tiba-tiba dihadang oleh massa berjumlah sekitar 30 hingga 40 orang yang datang dari arah perbukitan.

“Kelompok tersebut secara tiba-tiba melakukan penyerangan dengan melempar batu dan busur ke arah korban dan rekan-rekannya,” kata Fadri dalam keterangannya, pada Senin (2/2/2026).

Akibat serangan mendadak tersebut, Abdul Salam dan rekan-rekannya mengalami kepanikan dan berusaha mundur untuk menghindari serangan lanjutan.

Naas, korban lebih dulu terkena lemparan batu di bagian kepala hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motor.

Dalam kondisi tidak berdaya, sekitar 8 hingga 10 orang diduga mendekati korban dengan membawa senjata tajam jenis parang.

Para pelaku kemudian melakukan penganiayaan secara brutal dengan menyabetkan parang ke arah korban, mengakibatkan luka serius di bagian tangan dan paha.

“Penyerangan itu sangat tidak terukur dan jelas berpotensi menghilangkan nyawa korban. Jika tidak ada pihak lain yang menghalau dan memberikan pertolongan, akibatnya bisa jauh lebih fatal,” tegasnya.

Akibat kejadian tersebut, Abdul Salam mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

Korban sempat mendapatkan perawatan awal di Puskesmas Mowila sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bahteramas Kendari karena kondisi lukanya yang cukup parah.

Lebih lanjut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sultra menyesalkan sikap para terduga pelaku yang justru mendatangi Polda Sultra pascakejadian.

Menurutnya, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk play victim, seolah-olah menjadi pihak yang dirugikan, padahal diduga kuat merupakan pelaku utama penganiayaan.

“Kami berharap Polda Sultra bertindak profesional dan objektif serta segera memproses laporan klien kami, agar para pelaku dapat ditangkap dan korban memperoleh keadilan,”Pungkasnya.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan