Mahasiswa Ungkap Dugaan Korupsi PMKU di KSOP Kelas II Kendari, Sebut Pelaku Usaha Diduga Dipungut Jutaan Rupiah
Terakata – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) ungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan dan perpanjangan Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (14/1/2026).
Diketahui, dugaan korupsi tersebut diduga terjadi dalam pengurusan PMKU, termasuk rekomendasi pendirian Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Perusahaan Jasa Transportasi (JPT) di wilayah kerja KSOP Kelas II Kendari.
Sementara itu, Ketua Umum Forgema Sultra, Rahman, mengatakan dalam proses pengurusan rekomendasi PBM dan JPT diduga tidak dilakukan verifikasi teknis di lapangan sebagaimana prosedur yang seharusnya.
Proses tersebut itu, kata dia, hanya dilakukan secara administratif di atas meja dan disertai dengan pungutan kepada parah pelaku usaha.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penerbitan dan perpanjangan PMKU di KSOP Kelas II Kendari, Verifikasi teknis di lapangan tidak dilakukan, dan pengurusannya diduga hanya di atas meja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha yang mengurus PMKU diduga diwajibkan membayar sejumlah uang agar proses administrasi berjalan lancar.
“Setiap pengurusan administrasi PMKU, pelaku usaha diwajibkan membayar sebesar Rp2.000.000, bahkan ada yang lebih dari itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada KSOP Kelas II Kendari untuk meminta klarifikasi tertulis kepada pimpinan.
Namun hingga hampir satu bulan, kata dia belum ada tanggapan yang diberikan.
“Kami sudah menyurat secara resmi untuk meminta klarifikasi kepada pimpinan KSOP, namun hingga hampir satu bulan belum ada jawaban,” tegasnya.
Atas dugaan tersebut, Forgema Sultra menilai Kepala KSOP Kelas II Kendari gagal menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Pihaknya pun mendesak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan memberhentikan Kepala KSOP Kelas II Kendari dari jabatannya.
“Kami meminta Kementerian Perhubungan untuk memberhentikan Kepala KSOP Kelas II Kendari,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, mereka mengaku telah mengantongi bukti dugaan praktik korupsi tersebut dan berencana melaporkannya ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
“Kami memegang bukti transaksi, bukti pembayaran, hingga bukti percakapan terkait permintaan pembayaran, semua bukti itu akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Terakata.co, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP) KSOP Kelas II Kendari, Capt. Agung Kurniawan, meminta agar menanyakan hal tersebut kepada Seksi Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan (LALA).
“Seksi LALA dek,” ucapnya singkat pada Rabu (14/1/2026).
Namun saat dikonfirmasi, Kasi Lala KSOP Kelas II Kendari, La Ode Mustafa tidak merespon atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan whatsapp.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainya.
Penulis: Ilong/Faiz
Editor: Redaksi








