Terakata – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) tak memungkiri terdapat beberapa perusahaan tambang nikel yang mangkir membayar jaminan reklamasi dana pascatambang.
Hal ini tak lain disebabkan beban finansial, birokrasi yang lama hingga ketidaktegasan pengawasan.
Adapun, hal ini seiring dengan penangguhan operasi 190 perusahaan mineral dan batu bara berdasarkan surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025. Surat tersebut ditandatangani pada 18 September 2025.
Berdasarkan surat itu, penangguhan dilakukan sebagai sanksi bagi perusahaan lantaran tak memberikan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Dewan Penasihat Pertambangan APNI Djoko Widajatno mengatakan, meski tak semua merupakan penambang nikel, jika dilihat dari sebaran wilayah operasi perusahaan tersebut, maka dipastikan tambang komoditas nikel.
“Berdasarkan analisis terbaru, faktor finansial menjadi penyumbang terbesar,” kata Djoko kepada Bisnis, Kamis (9/10/2025).
Menurut dia, kondisi ini terutama dirasakan oleh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) kecil hingga menengah yang menghadapi beban likuiditas tinggi.
Apalagi jika perusahaan menghadapi kondisi keuangan yang tidak stabil. Dia mencontohkan dari sisi arus kas yang tertekan lantaran harga jual bijih (ore) turun dari US$80 per ton pada 2022 menjadi US$55 per ton pada 2024.
Di sisi lain, biaya operasional meningkat 25% menjadi US$50 per ton sehingga margin kotor anjlok drastis hingga 87%. Terlebih, terdapat kewajiban seperti pembayaran royalti, CSR, dan jaminan lainnya.
“Ini membuat sisa arus kas bersih perusahaan berubah menjadi negatif,” tuturnya.
Djoko menyebut, dengan kondisi ini, hampir mustahil bagi perusahaan menyiapkan dana besar untuk jaminan reklamasi. Menurut dia, banyak di antara mereka menunggu perbaikan harga atau hasil renegosiasi kewajiban dengan pemerintah.
Tak hanya faktor finansial, hambatan administratif dan birokrasi turut memberikan pengaruh. Sebab, perubahan regulasi yang cepat serta sistem digital yang belum matang membuat banyak perusahaan kesulitan menyesuaikan diri.
Sementara itu, pengawasan yang masih lemah juga menjadi penyebab lain. Alhasil, beberapa izin tambang tetap berjalan tanpa jaminan reklamasi penuh.
Kendati demikian, dampak langsung yang paling signifikan yaitu dari penurunan arus kas terhadap kewajiban reklamasi. Sebab, ketika pendapatan menurun, dana internal perusahaan terkuras untuk kebutuhan gaji dan operasional, bukan untuk setoran jaminan.
“Kenaikan biaya energi juga memperburuk keadaan karena pengeluaran membengkak, sementara akses terhadap pinjaman baru semakin terbatas akibat kebijakan kredit yang ketat,” jelasnya.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, dibutuhkan dukungan lintas pihak. Pemerintah pusat diharapkan memberikan relaksasi serta kepastian sistem agar membantu likuiditas secara sedang dan meningkatkan kepatuhan secara tinggi.
Dukungan dari perbankan atau lembaga keuangan juga penting melalui penyediaan kredit reklamasi dan green fund, yang dapat berdampak tinggi terhadap likuiditas dan sedang terhadap kepatuhan.









