Terakata – Organisasi Arus Bawah (OBOR) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), guna mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang diduga melibatkan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Selasa (4/2/2026).

Diketahui, massa OBOR Sultra menyoroti dugaan penerimaan gratifikasi berupa sejumlah unit kendaraan yang diduga berasal dari seorang narapidana kasus korupsi berinisial HH.

Mereka menilai kasus tersebut mencederai supremasi hukum serta mencerminkan lemahnya integritas pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Saat ditemui, koordinator aksi, Firmansyah, meminta Kejati Sultra segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara terbuka dan transparan.

“Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya dalam orasinya. Selasa, (3/2/2026).

Lebih lanjut, Ia menegaskan Pasal 12B UU Tipikor secara jelas menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya harus dianggap sebagai suap.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini tindak pidana korupsi yang serius,” tegasnya.

Selain itu, dirinya menyebut dugaan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor yang mengatur larangan pemberian maupun penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan.

Menurutnya, kata dia keterlibatan narapidana sebagai pihak pemberi suap merupakan indikasi kuat adanya praktik transaksional di dalam sistem pemasyarakatan.

“Jika benar narapidana HH menjadi pemberi suap, ini pelanggaran fatal. Ini menunjukkan hukum berpotensi diperjualbelikan dan jelas mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara,” lanjutnya.

Tak hanya itu, mereka juga mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan menangkap YPH yang diduga menerima aliran dana atau royalti dari para penambang dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.

Ia menilai praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dirinya menegaskan, aksi demonstrasi ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Ia meminta Kejati Sultra bertindak tegas tanpa tebang pilih.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan audiensi dengan Kejati Sultra untuk memastikan perkembangan penanganan laporan yang telah kami sampaikan,” katanya.

“Penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa kompromi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun,”Pungkasnya.

Penulis: Faiz

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan