Terakata – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Tahun 2025. Rabu (31/12/2025).

Diketahui, kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) dan Damkar Koltim, Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta.

Turut, dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd.

Acara penyerahan SK juga dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur, Pejabat Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur, para Staf Ahli dan Asisten Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, Kepala Bagian, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta para penerima SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati H. Yosep Sahaka menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan wujud implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“ASN berperan sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat persatuan bangsa. Selain PNS, PPPK baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu menjadi unsur strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah,” ucapnya.

Menurut dia, proses pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan tersebut memberikan kesempatan bagi Tenaga Non-ASN yang belum mengisi formasi PPPK Penuh Waktu untuk diangkat sebagai ASN Paruh Waktu dan ditempatkan pada unit kerja asalnya.

“PPPK Paruh Waktu tidak diperkenankan berpindah unit kerja dan akan melalui evaluasi kinerja secara berkala,” tegasnya.

Pada tahun ini, Pemkab Koltim mengangkat sebanyak 1.188 PPPK Paruh Waktu yang terbagi menjadi tiga kategori, 808 Tenaga Teknis, 178 Tenaga Guru, dan 202 Tenaga Kesehatan.

Dari sisi kualifikasi pendidikan, terdapat 10 lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), 545 lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), 195 lulusan Diploma III (D3), 430 lulusan Sarjana (S1), dan 8 lulusan Magister (S2).

Secara rinci, Tenaga Teknis didominasi lulusan SMA (545 orang) dan S1 (232 orang), disertai lulusan SMP (10 orang) dan D3 (21 orang).

Seluruh Tenaga Guru merupakan lulusan S1, sedangkan Tenaga Kesehatan mayoritas berasal dari lulusan D3 (174 orang), diikuti lulusan S1 (20 orang) dan S2 (8 orang).

Plt. Bupati Yosep Sahaka juga mengakui bahwa pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

Namun, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada honor yang diterima sebelumnya, dengan ketentuan evaluasi kinerja periodik sebagai dasar perpanjangan atau penghentian kontrak kerja.

“Kami mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjalankan tugas dengan kedisiplinan, loyalitas, integritas, dan tanggung jawab yang tinggi. Selain itu, kami meminta kepada seluruh Kepala OPD dan pimpinan unit kerja untuk melakukan pembinaan serta menegakkan disiplin ASN di lingkungan kerja masing-masing,”Pungkasnya.

Penulis: Awal

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan