Terakata – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pengosongan aset lahan eks gubernur Nur Alam, seluas 487 meter persegi yang terletak di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Kamis (22/1/2026).

Pantauwan Terakata.co, terlihat puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk melakukan eksekusi dan pengosongan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.

Demikian juga, keluarga Nur Alam tengah mempersiapkan diri menyambut gerombolan tim eksekusi.

Turut hadir kubu Pemrov Sultra, Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, LM Ali Haswandy, Kepala Biro Hukum Pemrov Sultra, Ruslan.

Di samping itu, Saleh Lasata (Eks Wakil Gubernur Sultra) ikut mendampingi nur alam.

Kuasa Hukum Nur Alam, Andre Darmawan diperhadapkan dengan Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan.

Saling adu mulutpun terjadi, Andre Darmawan mempertanyakan kelengkapan administrasi yang bisa dijadikan alasan lahan tersebut bisa dieksekusi.

Ia menilai Pemprov Sultra bertindak tanpa mengikuti prosedur yang benar, tidak menunjukan bukti admistrasi yang lengkap.

Kata dia, keputusan pencabutan Surat Izin Penghunian (SIP) adalah bukti admistrasi yang bisa melancarkan eksekusi tersebut. Tapi surat itu justru tidak pernah ditunjukan dihadapan mereka.

“Keputusan kepemilikan SIP-nya (Nur Alam) masih berlaku, keputusan-keputusan negara itu harus dianggap sah. Buat apa pemerintah menuliskan SIP harus dicabut kalau tidak dipatuhi,” tegasnya.

Sebaliknya, Kepala Brio Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, meminta surat bukti apa yang dipegang Nur Alam yang bisa membatalkan eksekusi pengosongan lahan.

Menurut, Kata Ruslan, SIP rumah dinas pegawai sipil akan gugur dengan sendiri jika pegawai sipil tersebut pensiun.

“Tidak begitu aturannya, kalau sudah pensiun otomatis tinggalkan, itu kewajiban, itu diatur di Permen, lihat aturannya. Orang pensiun itu harus wajib menyelenggarakan pak,” ujarnya.

Berdasarkan pantauwan Terakata.co, aksi saling lempar pun terjadi sempat terjadi, Saat gerombolan Satpol PP maju ke ke arah lahan eksekusi, pihak dari kubu Nur Alam berbondong-bondong melempar batu sampai memukul mundur barisan Satpol PP itu.

Tidak berlangsung lama kericuhan itu pun berakhir, seluruh anggota Satpol PP kambali tinggalkan lokasi tersebut.

Nur Alam dan keluarganya pun kembali di kediamanya.

Diketahui, lahan berada di Jalan Ahmad Yani berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 563 tertanggal 4 April 1997 dengan luas 487 meter persegi yang selama ini menjadi tempat usaha yang dikelola kerabat Nur Alam.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan