Terakata – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh LT, Anggota DPRD Wakatobi, terhadap Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2025/PN.Kdi.
LT diketahui merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi sekitar 11 tahun lalu.
Ia menggugat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq Ditreskrimum Polda Sultra selaku Termohon.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 16.50–17.22 WITA, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan praperadilan.
Dalam proses praperadilan tersebut, Polda Sultra menghadirkan tim kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sultra untuk mewakili kepentingan hukum institusi.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (LT) tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan tersebut mempertegas bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Gugatan praperadilan oleh LT ditolak dan penanganan perkara yang ditangani Subdit IV sudah sesuai SOP atau prosedur,” ujar Dirreskrimum Polda Sultra KBP Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Bid Humas Polda Sultra, Selasa (14/10/2025).
Penulis: Ilong
Editor: Aman









