Terakata – Polemik lahan seluas 18 hektare yang melibatkan warga transmigrasi Mandar di Desa Lara, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kian memanas.
Diketahui, Isu tersebut mencuat setelah munculnya pemberitaan terkait pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di lokasi yang disebut-sebut sebagai lahan sengketa.
Kuasa hukum warga Mandar, Priska Faradisya, S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa persoalan yang beredar di publik bukanlah sengketa kepemilikan tanah.
Ia menyebut, saat ini pihak kepolisian justru tengah menangani dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh kliennya.
“Polemik yang beredar bukan mengenai sengketa kepemilikan tanah. Saat ini pihak kepolisian justru sedang menangani dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh klien kami, yakni warga Mandar,” ujarnya saat di hubungi via Whatsapp tim Terakata.co pada Selasa (11/11/2025).
Ia juga menegaskan bahwa lahan tersebut bebas dari sengketa, dan menilai pihak H. Amiruddin tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan komentar terkait persoalan tersebut.
“Lahan itu bebas dari sengketa, dan H. Amiruddin tidak memiliki kapasitas hukum untuk berkomentar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah BPN Kolaka Timur sudah benar secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pihak BPN sudah benar dalam menjalankan prosedur dan sesuai aturan. Ketika ada masyarakat yang ingin membuat legalitas kepemilikan lahan dan tidak ada sengketa, maka BPN bisa memproses permohonan tersebut,” jelasnya.
Ia juga membantah keras anggapan bahwa lahan yang dimaksud adalah tanah sengketa. Ia menegaskan tidak ada gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Koltim terkait objek tanah tersebut.
“Kalau disebut tanah sengketa, itu keliru besar. Tidak ada gugatan di PN Koltim terkait objek ini. Jadi istilah tanah sengketa sama sekali tidak berdasar,” katanya.
Menurutnya, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi ke PN Koltim terkait dasar hukum pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM), dan hasilnya dinyatakan sah berdasarkan surat hasil rapat pemerintah daerah tahun 1995.
“Pihak PN menyampaikan hal itu bisa karena dalam surat dinyatakan sah berdasarkan hasil rapat bersama Pemda setempat pada tahun 1995,” terangnya.
Dirinya kemudian menjelaskan bahwa warga Mandar telah menguasai dan mengolah lahan tersebut secara damai sejak tahun 1995. Penguasaan lahan itu bermula dari program transmigrasi resmi pemerintah, dan selama hampir tiga dekade warga hidup serta bekerja tanpa gangguan berarti.
Ia juga memaparkan kronologi awal pembagian lahan.
“Kesepakatan warga Mandar bermula ketika mereka membeli lahan seluas 36 hektare dari H. Kara. Namun karena terjadi konflik, Pemda saat itu menggelar rapat bersama masyarakat dan memutuskan pembagian lahan: 60 hektare untuk warga trans asal Bali (60 KK), 18 hektare untuk warga Mandar (18 KK), dan 12 hektare untuk warga asli setempat. Dengan catatan, tanah 36 hektare yang dibeli dari H. Kara dikembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah BPN Kolaka Timur dalam melakukan pengukuran sudah profesional dan sesuai aturan. Pihak warga bersama kuasa hukum telah memastikan keabsahan dokumen dan dasar hukum pengelolaan lahan sebelum pengajuan permohonan.
“Kami bahkan telah memastikan dasar hukum tersebut sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan. Jadi langkah BPN justru tepat dan patut dihargai,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia mengingatkan semua pihak agar tidak memperkeruh suasana dengan opini yang menyesatkan.
“Kami mengimbau agar publik berhati-hati menyampaikan pendapat. Setiap pernyataan publik memiliki konsekuensi hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Penulis: Awal
Editor: Aman









