Terakata – Polres Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi secara ilegal di Kota Kendari.

Diketahui, Kasus ini terungkap setelah tim Buser 77 Polres Kendari melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran SIM palsu.

Kapolres Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, dalam konferensi persnya mengatakan pelaku berinisial H membeli SIM bekas dengan harga Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per lembar, kemudian memodifikasinya menjadi SIM B2 yang tampak seperti asli.

“Motif pelaku adalah membeli SIM bekas, kemudian di amplas dan dimodifikasi selama satu hingga dua hari hingga tampak seperti SIM B2 baru,” jelas Kombes Edwin.

Setelah diubah, SIM palsu tersebut dijual kembali dengan harga Rp1,5 juta per lembar. Dalam satu kali produksi, pelaku membutuhkan waktu sekitar dua hari menggunakan peralatan cetak yang disita polisi.

“Satu SIM bisa diproduksi dalam dua hari, lalu dijual seharga Rp1,5 juta,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2020 dan telah memproduksi puluhan SIM palsu.

“Pelaku sudah beroperasi sejak 2020 dan memproduksi sekitar puluhan SIM palsu,” ungkapnya.

Akibat perbuatan pelaku, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.

Ia juga mengungkap bahwa pelaku turut menerima pembelian SIM bekas dari masyarakat untuk digunakan sebagai bahan dasar pembuatan SIM palsu.

“Mereka juga menerima pembelian SIM bekas untuk diolah kembali,” Pungkasnya.

Penulis: Ilong

Editor: Nur

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan