PT Pertambangan Bumi Indonesia dan Empat Subkontraktor di Konut Disebut Lakukan Aktivitas Tanpa RKAB

Tongkang yang diduga milik PT Pertambangan Bumi Indonesia beroperasi di wilayah Desa Polora Indah, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Terakata – PT Pertambangan Bumi Indonesia (PT PBI) disebut-sebut melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan kegiatan pertambangan, mulai dari produksi, hauling hingga pengapalan di Desa Polora Indah, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meski belum memiliki RKAB yang disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua umum Karya Pemuda Konawe Utara Indonesia Bersatu, Jerimias Jago mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya dugaan aktivitas perusahaan yang tetap berjalan tanpa dokumen RKAB yang sah.

“Hasil investigasi kami menunjukkan PT Pertambangan Bumi Indonesia tetap melakukan aktivitas pertambangan, produksi, hauling hingga pengapalan di wilayah Desa Polora Indah, Kecamatan Langgikima, meski diduga tidak memiliki RKAB,” ujarnya pada Minggu (29/3/2026).

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Terakata.co, terlihat adanya tongkang bernama Teratai Putih 1 yang diduga milik PT PBI beroperasi di wilayah tersebut.

Sejumlah perusahaan subkontraktor juga diduga ikut terlibat, di antaranya PT Pancaina, PT PSI, PT NAK, dan PT GMI.

Kata Jerimias, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Ia juga mendesak pihak berwenang untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Seharusnya Kementerian ESDM melalui Dinas ESDM segera menindak perusahaan tersebut. Polda Sultra juga harus melakukan investigasi secara menyeluruh serta penutupan, Ini jelas dugaan pelanggaran undang-undang, jangan tutup mata,” tegasnya.

Hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterima, PT Pertambangan Bumi Indonesia diduga masih terus melakukan aktivitas pertambangan meski tanpa RKAB tahun 2026.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Terakata.co masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan