Terakata – Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara Jakarta (JAMHUS Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), pada Rabu (22/10/2025).
Diketahui, Aksi tersebut merupakan bentuk komitmen mereka dalam mengawal penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Tambang Matarape Sejahtera (PT. TMS) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam keterangannya, Koordinator Aksi JAMHUS Jakarta, Muhammad Rahim, menyampaikan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk respons atas langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar yang telah melakukan penyegelan terhadap areal tambang seluas 126,69 hektare milik PT TMS.
Penyegelan itu dilakukan karena perusahaan tersebut diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Namun, menurutnya, fakta mengejutkan muncul dari struktur kepemilikan saham PT TMS.
Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut melibatkan beberapa entitas besar, di antaranya PT Tambang Nikel Permai (49%), Perumda Utama Sultra (4%), Perumda Konasara (6%), serta PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk (41%) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Keterlibatan BUMN dan Perumda dalam praktik melawan hukum ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup,” Tegasnya.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya sebatas penyegelan, tetapi harus menjerat seluruh pihak yang terlibat, baik korporasi maupun individu yang bertanggung jawab.
“Kami datang ke Kejaksaan Agung bukan untuk seremonial. Kami menuntut langkah nyata. Tangkap, periksa, dan adili para pelaku kejahatan lingkungan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan hukum tunduk di hadapan kepentingan korporasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ia memperingatkan Kejaksaan Agung agar segera menunjukkan langkah tegas dalam menindak para pihak yang terlibat.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika Kejaksaan Agung RI tidak menunjukkan langkah tegas, kami siap kembali dengan massa yang lebih besar dan tekanan moral yang lebih kuat,” pungkasnya.
Dalam aksi tersebut, JAMHUS Jakarta menyampaikan tujuh poin tuntutan utama, yakni:
1. Usut tuntas dugaan penambangan ilegal PT TMS di kawasan hutan tanpa izin IPPKH, dan tindak tegas seluruh pihak yang terlibat.
2. Tangkap dan periksa seluruh direksi dan komisaris PT TMS, termasuk Direktur Utama Simon Lambey dan Komisaris Utama Budi Michael Oloan, atas dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum pertambangan.
3. Periksa dan audit keterlibatan PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk sebagai pemegang saham 41% untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan BUMN.
4. Tindak tegas oknum aparat, pejabat daerah, dan instansi terkait yang diduga melindungi atau membiarkan aktivitas tambang ilegal di Konawe Utara.
5. Pastikan penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih, serta publikasikan hasil penyidikan secara terbuka kepada masyarakat.
6. Cabut seluruh izin usaha pertambangan (IUP) PT TMS dan larang segala bentuk aktivitas operasional di wilayah yang telah disegel oleh Satgas PKH.
7. Pulihkan kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal, dengan melibatkan lembaga lingkungan independen dan masyarakat lokal.
Penulis: Ilong
Editor: Aman









