Terakata – Ratusan sopir dump truck yang tergabung dalam perkumpulan sopir truck di Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (2/2/2026).

Diketahui, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas penutupan tambang galian C yang telah berlangsung selama hampir dua pekan dan berdampak langsung pada aktivitas serta penghasilan para sopir.

Dalam aksinya, para sopir menuntut agar aktivitas tambang pasir dapat kembali dibuka, sekaligus meminta kepastian dan solusi konkret dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

Pantauan Terakata.co, massa aksi diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Konawe, Dedy, S.E., yang mewakili Ketua Komisi II DPRD Konawe yang sedang menjalankan agenda kedinasan di luar daerah.

Sejumlah perwakilan sopir dump truk kemudian diterima untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Gusli Topan Sabara DPRD Konawe.

Dalam forum tersebut, para perwakilan sopir menyampaikan tuntutan agar dalam waktu dekat, khususnya dalam pekan ini, pemerintah daerah dapat memberikan kepastian kebijakan terkait operasional tambang galian C yang saat ini ditutup.

Ditemui usai menerima perwakilan massa aksi, Dedy menjelaskan bahwa aspirasi utama yang disampaikan para sopir adalah keinginan agar tambang pasir dapat kembali beroperasi, setidaknya sambil menunggu proses perizinan diselesaikan.

“Hari ini kami telah menerima aspirasi teman-teman sopir dump truk di Kabupaten Konawe yang sudah hampir dua minggu tidak bisa beroperasi. Sebagai bentuk kepedulian DPRD, kami menawarkan dua opsi, yakni solusi jangka pendek dan solusi jangka panjang,” ujarnya.

Untuk solusi jangka pendek, DPRD Konawe berencana melakukan koordinasi dan perundingan dengan Pemerintah Daerah, pihak kepolisian, serta instansi berwenang terkait perizinan, guna mencari ruang kebijakan agar aktivitas tambang dapat kembali berjalan sementara proses perizinan tetap berlanjut.

“Sementara untuk jangka panjang, kami akan memanggil dinas teknis terkait, khususnya Dinas Pertambangan, agar seluruh persoalan perizinan tambang galian C ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan keresahan, baik bagi para sopir maupun pelaku usaha,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun persoalan galian C berada dalam lingkup kerja Komisi II DPRD, pihaknya tetap berupaya memfasilitasi komunikasi antara seluruh pemangku kepentingan agar solusi yang adil dan berkelanjutan dapat segera ditemukan.

“Prinsipnya, DPRD ingin memastikan ada kepastian hukum dan komunikasi yang baik, sehingga ke depan para pelaku usaha dan sopir truk tidak lagi beroperasi dalam kondisi was-was,” pungkasnya.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan