Terakata – Kasus penggelapan mobil yang menimpa seorang pengusaha asal Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya terungkap.

Pelaku yang merupakan sopir pribadi korban berinisial AP diduga menggadaikan mobil majikannya karena sakit hati tidak menerima gaji selama empat bulan.

Kapolres Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa pelaku menggadaikan satu unit mobil Toyota Rush milik korban sebesar Rp 40 juta.

“Pelaku menggadai satu unit mobil Toyota Rush milik korban sebanyak Rp 40 juta,”
ujarnya pada Selasa (7/10/2025).

Lebih lanjut, Kapolres menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati karena tidak dibayarkan gajinya oleh sang majikan selama beberapa bulan.

“Motif pelaku, sakit hati karena beberapa bulan tidak dibayar gajinya oleh bosnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush dan satu lembar STNK asli.

Diketahui, nilai gaji yang belum dibayarkan oleh korban kepada pelaku mencapai Rp 32 juta.

Penulis: Ilong

Editor: Nur

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan