Terakata – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi melaporkan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ke pihak Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja (Binwasnaker & K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra.

Langkah tersebut diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran kesehatan kerja yang dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, itu.

Ketua SBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan PT VDNI atas dugaan tidak melaksanakan pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) terhadap pekerja yang dikontrak langsung oleh perusahaan tersebut.

“Laporan kami sudah masuk ke Binwasnaker & K3 atas dugaan pelanggaran kesehatan kerja,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan, laporan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja, khususnya Pasal 3 ayat (2) yang mewajibkan perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan kerja secara berkala setidaknya satu kali dalam satu tahun.

“Kami melaporkan PT VDNI atas dugaan telah melanggar Permenaker No. 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dalam laporan tersebut juga ditegaskan mengenai sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap perusahaan jika terbukti tidak melaksanakan pemeriksaan kesehatan berkala bagi pekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (2) UU Cipta Kerja.

“Sanksinya bisa berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Kami akan mengawal serius persoalan ini sampai tuntas demi melindungi hak-hak pekerja,” ujarnya.

Dirinya berharap agar pihak Binwasnaker & K3 mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut, demi menjamin perlindungan kesehatan dan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di lingkungan pabrik smelter tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, agar para pekerja di Sulawesi Tenggara memperoleh hak yang layak, terutama hak pemeriksaan kesehatan berkala.

“Jika proses ini terkesan lambat, maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi dan melimpahkan persoalan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI),” pungkasnya.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan