Terakata – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan dituding seakan menunjukkan arogansinya dalam mediasi antara PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) dan eks karyawannya, Senin (16/3/2026).

Diketahui, ‎sikap arogansi tersebut ditunjukan pada mediasi ketiga yang diinisiasi dan dilaksanakan di ruang rapat Sekda Kota Kendari, Amir Hasan.

‎Wakil Ketua KSBSI, Sarman yang juga merupakan kuasa hukum dari pekerja yang menuntut hak pesangon dan kejelasan kontraknya mengaku dilarang masuk ke ruang rapat Sekda.

‎Alasan yang diberikan pun terkesan sepele namun fatal, yakni kurangnya jumlah kursi di dalam ruangan.

‎Sikap Pemkot Kendari ini seakan menunjukkan adanya aroma ketidakadilan yang semakin menyengat, dalam sengketa hubungan industrial antara PT TAS dan mantan pekerjanya.

‎Sehingga, kata dia upaya mediasi ketiga yang difasilitasi oleh Sekda Kota Kendari itu justru berakhir dengan kekecewaan mendalam dan ketegangan.

Alih-alih menjadi titik temu, mediasi ini menyisakan luka bagi pihak pekerja.

‎Dengan nada bicara yang bergetar menahan amarah, Sarman menegaskan, bahwa insiden pelarangan ini bukan sekadar masalah fasilitas, melainkan bentuk arogansi birokrasi yang mencederai marwah hukum acara perselisihan industrial.

‎”Kami datang ke sini bukan membawa urusan pribadi, kami datang atas dasar kuasa dari saudara S! Jangan terlalu angkuh kepada kami, Pak Sekda. Selama saya mengawal kasus, baru kali ini kami diperlakukan seperti ini,” tegas Sarman.

‎Ia menambahkan, bahwa kehadiran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan kuasa hukum PT TAS di dalam ruangan, sementara pihak pekerja tertahan di luar, memperlihatkan ketimpangan keberpihakan yang nyata.

‎Secara tegas, ia menyatakan, bahwa pihaknya menolak rencana penjadwalan ulang mediasi yang diusulkan oleh Sekda.

‎Menurut sarman, Sekda tidak memiliki kewenangan yuridis untuk mengatur jadwal mediasi tripartit, wewenang tersebut sepenuhnya berada di tangan mediator di bawah naungan Disnaker.

‎”Kami tidak butuh mediasi lagi. Kami minta anjuran saja. Kita buktikan di pengadilan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tagas Sarman.

‎Tak berhenti di jalur hukum, KSBSI juga telah melayangkan surat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari setelah Idul Fitri.

Dirinya berjanji akan membongkar seluruh aktivitas PT TAS, termasuk anak perusahaannya, PT PAM, serta mempertanyakan keabsahan izin-izin operasi mereka.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan