Terakata – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (7/1/2025).

Diketahui, sidang yang berlangsung di ruang Kusumah Atmadja tersebut sebelumnya sempat diwarnai aksi walk out oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Azis Bayanuddin.

Walk out itu dilakukan lantaran diduga adanya pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada sidang kali ini, agenda pemeriksaan saksi kembali dilanjutkan dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara.

Informasi yang diterima Terakata.co, sebanyak enam orang saksi dihadirkan, dengan empat orang di antaranya , yakni La Ode Harsidat, Kristin Tantu, Samudra Taufik, dan Siti Persami.

Sementara itu, saat di temui Penasihat Hukum Azis Bayanuddin, Muhamad Rizal Hadju, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan saksi terungkap fakta persidangan terkait pengelolaan Dana BOK tahun anggaran 2023–2024.

Ia menyebutkan, seluruh inisiatif Pengelolaan Dana BOK tersebut dilakukan oleh Kasubag Perencanaan, La Ode Harsidat.

“Setelah pemeriksaan saksi tadi, terungkap fakta persidangan bahwa semua inisiatif Pengelolaan BOK tahun 2023–2024 itu dilaksanakan oleh Kasubag Perencanaan, La Ode Harsidat,” ujarnya saat ditemui Terakata.co, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, kata dia La Ode Harsidat tetap mengelola Dana BOK meskipun telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur bahwa kewenangan verifikasi dan rekonsiliasi berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD dan bendahara.

“Ketika Permendagri 12 Tahun 2023 lahir, yang menyatakan bahwa Pengelola Dana BOK dari Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas, PPK SKPD dan Bendahara. Meskipun begitu La Ode Harsidat tetap mengelola dana BOK Puskesmas Kab. Muna. Padahal, itu sudah bukan kewenangannya lagi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut tidak pernah disampaikan oleh La Ode Harsidat kepada terdakwa Azis Bayanuddin yang saat itu menjabat sebagai PPK SKPD, maupun kepada bendahara Kristin Tantu dan Sekretaris Samudra Taufik.

“Aturan ini tidak pernah disampaikan kepada Pak Azis selaku PPK SKPD, tidak juga kepada bendahara Ibu Kristin Tantu maupun Sekretaris Pak Taufik Samudra. Mereka semua tidak mengetahui aturan tersebut hingga tahun 2024, harusnya setelah lahirnya Permendagri 12 Tahun 2023 La Ode Harsidat menyerahkan pengelolaan Dana BOK kepada Kepala Dinas, PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran dengan tugasnya masing-masing, Namun seolah tidak mengetahui telah terjadi perubahan terkait Pengelola Dana BOK, La Ode Harsidat tetap mengelola sendri Dana BOK Puskesmas Kab. Muna hingga saat ini,”bebernya

Ia menambahkan, meskipun mengetahui adanya perubahan aturan pengelolaan Dana BOK, La Ode Harsidat tetap melakukan pengelolaan dengan metode yang dinilai keliru.

“Sampai hari ini dia masih melakukan pengelolaan Dana BOK dengan metode-metode yang salah. Padahal dalam Permendagri 12 Tahun 2023 tidak ada peran Kasubag Perencanaan dalam pengelolaan BOK. Yang ada hanya kadis, bendahara pengeluaran, PPK SKPD, Kepala puskesmas dan bendahara puskesmas” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan pihak keuangan Kabupaten Muna.

“Sidang Insya Allah dilanjutkan besok pagi. Ada pemeriksaan dari BKD dan pihak keuangan kabupaten. Kami juga meminta kepada majelis hakim agar saksi-saksi sebelumnya, yakni Pak Harsidat, Pak Samudra Taufik, dan Ibu Kristin Tantu, dihadirkan kembali karena masih banyak hal yang perlu di konfirmasi kepada saksi saksi tersebut,” jelasnya.

Salah satu hal yang menurutnya masih mengganjal adalah terkait pencairan Dana BOK yang disebut bergantung pada keberadaan SP2HB pada September untuk Puskesmas Lohia.

“Kalau tidak ada SP2B di bulan September 2023 untuk Lohia, maka seluruh anggaran BOK untuk seluruh puskesmas di Kabupaten Muna Tahun 2023 tidak akan cair. Ini yang belum kami ketahui secara pasti dan akan dikonfirmasi kepada pihak BKAD Kabupaten Muna,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (8/1/2025).

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan