Tak Hanya Dugaan Pengancaman, Advokat SK Asal Konawe Juga Diduga Palsukan Dokumen Kesepakatan
Terakata – Tak hanya dugaan pengancaman terhadap pelapor, seorang oknum advokat di Kabupaten Konawe berinisial SK juga diduga melakukan pemalsuan kesepakatan kedua terhadap pelapor yang sebelumnya merupakan kliennya, Jumat (13/2/2026).
Diketahui, sebelumnya proses Restorative Justice (RJ) atau mediasi antara dua warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, dengan SK di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tidak membuahkan hasil.
Hal tersebut di sampaikan, Melalui kuasa hukum pelapor, Rasid Suka, menyampaikan bahwa kesepakatan antara kliennya dan SK hanya terjadi satu kali.
Ia menegaskan kliennya tidak pernah mengakui adanya kesepakatan kedua yang disebut-sebut terjadi pada tahun 2022.
“Terkait dengan pemeriksaan saksi kami, itu saya juga hubungkan dengan masalah kedua di tahun 2022 itu, Karena sifatnya klien kami dan saksi kami mengakui bahwa kesepakatan itu hanya satu kali. Adapun kesepakatan kedua tahun 2022 itu klien saya tidak mengakui adanya kesepakatan,” ujar Rasid saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (11/2/2026).
Dirinya menyimpulkan bahwa surat yang disampaikan SK saat proses RJ di Polda Sultra patut diduga tidak sah, sebab kliennya tidak pernah merasa membuat atau menyetujui kesepakatan kedua tersebut.
“Maka saya simpulkan bahwa surat yang kemarin dia sampaikan di Polda Sultra itu bisa juga saya katakan surat itu dipalsukan, karena klien saya tidak mengakui adanya kesepakatan kedua itu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan tanda tangan yang tercantum dalam dokumen yang disebut dibuat pada tahun 2022.
“Dugaan saya ada pemalsuan kesepakatan kedua, termasuk tanda tangan di tahun 2022, karena klien saya tidak pernah mengakui ada kesepakatan itu,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, usai mediasi di Polda Sultra, SK juga diduga melakukan pengancaman terhadap dua warga Desa Andepali tersebut.
Rasid Suka, mengungkapkan bahwa SK sebelumnya sempat mendatangi rumah kliennya.
“Jadi terkait dengan masalah pengancaman itu memang beliau pernah datang pada hari Rabu tanggal 4 bulan 2,” ujar Rasid saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (11/2/2026).
Dirinya yang mendampingi Yoslin dan Harmin mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan SK. Ia menilai sebagai sesama advokat, SK seharusnya menjunjung tinggi kode etik profesi.
“Jujur saya sebagai kuasa hukum Pak Yoslin dan Pak Harmin kecewa dengan tindakan yang dilakukan saudara SK. Artinya patuhilah kode etik seorang pengacara itu seperti apa,” tegasnya.
Menurutnya, dalam perkara tersebut posisi SK dan kliennya setara, sehingga tidak dibenarkan apabila SK mendatangi langsung pihak yang telah memiliki kuasa hukum.
“Karena dia seorang lawyer dan posisinya sekarang antara Pak Yoslin dengan beliau itu posisi sama. Dia sekarang bukan lagi lawyer dalam kasus ini, karena tidak bisa langsung masuk begitu saja ke Pak Yoslin tanpa melalui kuasa hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan seharusnya jika SK ingin berkomunikasi, maka dilakukan melalui kuasa hukum masing-masing pihak, bukan mendatangi langsung rumah klien dan meminta agar laporan dicabut.
“Beliau (SK) itu ada kuasa hukum, Pak Yoslin juga ada kuasa hukum. Seharusnya kalau menjaga etika seorang lawyer, PH-nya dia harus hubungi saya, bukan langsung ke rumahnya Pak Yoslin kemudian menyuruh datang ke rumah saya, setelah itu menyuruh datang ke rumahnya dia,” katanya.
Terkait bentuk ancaman, Rasid menyebut kliennya mendapat pernyataan dari SK yang bernada intimidatif.
“Bentuk ancamannya itu dia bilang, ‘Jika saudara tidak mencabut laporan maka saya lapor balik. Jika saya terbukti tidak bersalah antara Pak Yoslin dan Pak Harmin,’” bebernya.
Sementara itu sebelumnya juga, saat ditemui Terakata.co, Syaiful Kasim (SK), menyayangkan langkah yang diambil oleh rekan sejawatnya, Advokat Rasyid, yang dinilainya terburu-buru dalam menempuh jalur hukum.
“Terkait adanya pemberitaan dan laporan polisi di Polda Sultra oleh rekan saya Pak Rasyid, yang saya tanggapi pertama mungkin rekan saya ini ceroboh atau terburu-buru,” ujarnya saat ditemui Terakata.co, pada Rabu (7/1/2026) lalu.
Ia menegaskan bahwa dalam profesi advokat terdapat etika dan kode etik yang seharusnya dijunjung tinggi.
Menurutnya, kata dia meskipun tidak diatur secara formal dalam Undang-Undang Advokat, praktik profesional menuntut adanya komunikasi dan klarifikasi terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.
“Sebagai lawyer itu ada yang namanya etika dan kode etik. Sepanjang pengalaman saya, kalau ada dugaan pidana atau perdata, sebaiknya ada komunikasi, koordinasi, dan klarifikasi awal terlebih dahulu,” jelasnya.
Dirinya menilai laporan tersebut berdampak serius terhadap reputasinya sebagai advokat, terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan yang disampaikan.
“Ini sangat saya sayangkan karena dampaknya sangat merugikan buat saya. Terlepas benar atau tidak, yang saya tekankan adalah etikanya. Seharusnya dikonfirmasi dulu,” katanya.
Terkait isu pembayaran pajak sebesar Rp600 juta, dirinya menegaskan bahwa dana tersebut tidak semata-mata pajak, melainkan bagian dari pembiayaan dan pengurusan administrasi yang telah disepakati secara resmi antara dirinya dan klien.
Ia mengungkapkan bahwa pihak berinisial Y dan H yang dimaksud merupakan kliennya, yakni Yuslin dan Harmin, yang hingga kini masih berada dalam pendampingan hukumnya.
“Enam ratus juta itu kalau ditotal bukan hanya pajak. Pak Yusnin dan Pak Harmin sampai hari ini masih klien saya,” ungkapnya.
Ia menambahkan hingga saat ini belum ada pencabutan surat kuasa, dan proses pendampingan hukum, termasuk terkait kompensasi atau dana ganti rugi dari pihak PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS), masih berjalan.
“Proses pendampingan saya masih berjalan karena belum ada pencabutan kuasa. Kompensasi dari PT OSS juga belum selesai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syaiful Kasim menegaskan bahwa dana Rp600 juta tersebut bukan merupakan potongan ilegal, penipuan, maupun penggelapan.
Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara sah dan berdasarkan kesepakatan tertulis antara klien dan kuasa hukum.
“Itu bukan potongan ilegal, bukan penipuan dan penggelapan. Itu resmi, ada perikatan dan kesepakatan antara klien dan lawyer,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasih kepada pihak terkait.
Penulis: Ilong
Editor: Aman








