Terakata – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FORGEMA Sultra) menyoroti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan mark-up belanja makan dan minum pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (7/3/2026).

Koordinator FORGEMA Sultra, Abdul Rahman, menilai temuan tersebut tidak sekadar kesalahan administrasi, melainkan dapat menjadi indikasi awal adanya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan laporan audit BPK menunjukkan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp569,84 juta yang diduga berasal dari ketidakwajaran dalam realisasi anggaran belanja makan dan minum di instansi tersebut.

“Temuan ini harus dibaca sebagai alarm serius atas buruknya tata kelola keuangan daerah. Dugaan mark-up dalam belanja makan minum merupakan modus klasik korupsi yang sering terjadi dalam birokrasi,” kata Rahman dalam keterangannya.

Menurutnya, praktik manipulasi anggaran dalam kegiatan operasional sering dilakukan melalui berbagai cara, seperti pembengkakan jumlah peserta kegiatan, penggelembungan harga konsumsi, hingga pencatatan kegiatan yang tidak benar.

Ia menilai pola tersebut kerap luput dari perhatian publik karena nilainya relatif kecil dibandingkan proyek fisik, padahal secara prinsip tetap merupakan bentuk penyalahgunaan keuangan negara.

Rahman juga menegaskan bahwa temuan BPK seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Jika benar terjadi mark-up, maka perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Dirinya menilai penyimpangan anggaran pada sektor administrasi pemerintahan sering kali menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih sistematis di lingkungan birokrasi daerah.

Karena itu, ia menegaskan penanganan kasus semacam ini tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian kerugian negara.

“Pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Aparat penegak hukum harus tetap mengusut siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut,” kata Rahman.

Selain itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk membuka secara transparan dokumen pertanggungjawaban anggaran yang menjadi temuan auditor negara tersebut agar publik dapat mengetahui secara jelas proses pengelolaan anggaran.

Menurutnya, kata rahman transparansi dan akuntabilitas merupakan prasyarat utama dalam pengelolaan keuangan publik. Tanpa pengawasan yang ketat, praktik manipulasi anggaran berpotensi terus berulang dan merusak integritas birokrasi pemerintahan daerah.

Ia menambahkan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa kasus tersebut ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi.

“Anggaran daerah adalah uang rakyat. Setiap penyimpangan sekecil apa pun harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan