Terakata – Masyarakat bersama mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di PT Ifishdeco, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin (19/1/2026).
Diketahui, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan bernama Iwan.
Iwan dilaporkan ke Polres Konawe Selatan usai melakukan aksi unjuk rasa dan hingga kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Pantauan Terakata.co, puluhan massa menggelar aksi damai dengan membentangkan poster bertuliskan “Stop Kriminalisasi Aktivis Lingkungan”.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Oskar, dalam orasinya menuntut PT Ifishdeco agar menghentikan seluruh proses hukum terhadap Iwan.
“Kami menuntut penghentian seluruh proses hukum terhadap pejuang lingkungan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya dalam orasinnya, pada Senin (19/1/2026).
Di tempat yang sama, Iwan menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan atas kriminalisasi yang menimpa dirinya sebagai aktivis lingkungan.
Lebih lanjut, Ia menegaskan demonstrasi yang dilakukan selama ini bertujuan menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat Konawe Selatan.
“Kami turun ke jalan bukan untuk mengganggu investasi, tetapi untuk mempertahankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dirinya menilai penegakan hukum kerap tidak berpihak kepada masyarakat ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi.
“Ketika lingkungan dirusak, hukum justru diam. Namun saat rakyat bersuara, kriminalisasi dengan cepat dilakukan,” Tegasnya.

Menanggapi aksi tersebut, Koordinator humas PT Ifishdeco, Sawal Silonda, mengatakan bahwa aksi berlangsung dengan aman dan kondusif.
“Alhamdulillah aksi hari ini berjalan lancar dan kondusif, tidak ada tindakan anarkis,” kata Sawal saat ditemui Terakata.co.
Ia berharap ke depannya tidak ada lagi aksi-aksi yang dinilai menghambat aktivitas perusahaan.
“Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi aksi yang sifatnya menghalangi kegiatan perusahaan. Kami sudah membangun kantor humas, kalau ada aspirasi masyarakat mari kita duduk bersama di sini daripada harus berjemur di jalan,” ujarnya.
Terkait tudingan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan, Sawal menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Saya kira tidak ada upaya kriminalisasi, apalagi terhadap aktivis. Perusahaan hanya ingin kegiatannya berjalan lancar. Jika ada pihak yang mengganggu aktivitas perusahaan secara berulang, kami memilih melaporkannya ke pihak kepolisian daripada main hakim sendiri,” katanya.
Menurutnya, kata dia proses hukum yang berjalan merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Polisi menjalankan tugasnya sesuai aturan. Setiap tindakan juga dipantau oleh aparat, jadi saya kira tidak ada unsur kriminalisasi di sini,” tambahnya.
Dirinya menyampaikan bahwa hasil hearing bersama massa aksi akan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan.
Ia juga menyebut adanya keinginan dari pihak Iwan untuk menempuh jalur damai.
“Kami akan melaporkan ke pimpinan bahwa ada keinginan dari Iwan untuk berdamai. Alhamdulillah, namun keputusan tetap berada di pimpinan perusahaan. Pada prinsipnya, Restorative Justice ( RJ) adalah hak masyarakat untuk diajukan,” Katanya.
Ditempat yang sama, Kapolsek Tinanggea, Iptu Mursadin menegaskan, kepolisian sejak awal telah melakukan pendekatan persuasif dan pendampingan kemanusiaan terhadap Iwan dalam setiap aksinya.
Ia mengungkapkan, aksi yang dilakukan Iwan bukan hanya terjadi sekali atau dua kali.
“Aksinya bukan hanya tujuh kali, mungkin sudah sekitar 20 kali. Mediasi juga sudah dilakukan, bahkan sampai tiga kali dan saya sendiri yang mengantar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa laporan hukum yang masuk berawal dari dugaan tindakan menghalangi aktivitas perusahaan, termasuk pemalangan kendaraan operasional.
Menurutnya, kata dia kondisi di lapangan kerap berbeda dengan narasi yang berkembang di publik.
“Perusahaan juga melapor, jadi sama-sama melapor dan proses kepolisian berjalan. Kalau disebut kriminalisasi, kenyataannya di lapangan berbeda,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa secara hukum perkara tersebut sebenarnya telah naik ke tahap penyidikan.
Namun, dirinya menyebut aparat masih membuka ruang penyelesaian secara damai.
“Kalau mau, sebenarnya tinggal dibuatkan surat penangkapan karena sudah naik sidik. Tapi kami tetap membuka ruang, silakan penasihat hukum atau pihak perusahaan berkomunikasi langsung dengan Kasat Reskrim,”Pungkasnya.
Penulis: Ilong
Editor: Aman









