Terakata – Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan pencabulan anak di Kendari, Andre Darmawan, mencurigai adanya peradilan sesat dan upaya rekayasa dalam kasus yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kendari.

Andre mengungkapkan kejanggalan signifikan, mulai dari penyembunyian hasil visum hingga keterangan saksi yang berubah-ubah, serta dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.

Andre Darmawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tuduhan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh kliennya, BDM, di sebuah acara yasinan menjelang Pilkada Konawe pada 21 November 2024.

“Posisi kejadian di tempat umum, suasana yasinan itu ramai. Dari awal kami sudah membuka, ini tidak mungkin ada tindakan pencabulan di tempat umum,” ujarnya Dalam konferensi pers, pada Kamis (27/11/2025).

Ia menegaskan bahwa faktanya BDM hanya menggendong anak tersebut, bertanya tentang Pancasila dan perkalian, lalu memberinya uang Rp 5.000 sebelum pulang.

Namun, tak lama kemudian orang tua anak itu menyeret BDM dan menuduhnya melakukan pencabulan.

Kejanggalan pertama yang disoroti Andre adalah hasil visum. Kejadian pada 21 November 2025, visum dilakukan keesokan harinya, 22 November 2024.

Pihak kepolisian sempat menyatakan adanya bukti visum yang menguatkan tuduhan. “Anehnya di persidangan itu tidak pernah dimunculkan hasil visum,” kata Andre.

Permintaan tim kuasa hukum kepada majelis hakim untuk menghadirkan hasil visum pun tidak dilakukan, padahal menurut Pasal 180 KUHP, hakim dapat memerintahkan menghadirkan ahli atau bukti baru untuk menjernihkan perkara.

“Kami yakin 99% ada yang disembunyikan dari hasil visum ini sehingga tidak ditampilkan di persidangan,” tegas Andre.

Ia menduga keras bahwa jika hasil visum ditampilkan, akan terkuak persoalan baru yang menghebohkan.

Pihaknya berencana menyurati Rumah Sakit Bhayangkara secara resmi untuk meminta rekam medis hasil visum, yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dapat diberikan kepada aparat penegak hukum.

Selain itu, Andre juga menyoroti keterangan saksi anak yang berubah. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, anak tersebut tidak pernah menyatakan merasakan tonjolan keras atau melihat terdakwa membuka resleting celana.

Namun, di persidangan, keterangan tersebut tiba-tiba muncul. “Kami tanya kenapa ini terjadi perbedaan di BAP dengan di persidangan? Anak itu menjawab, ‘Oh, saya sudah jawab, Pak, pada saat itu tapi tidak dicatat oleh kepolisian.’ Kami kan tercengang,” jelas Andre.

Pihak kuasa hukum meminta polisi yang memeriksa BAP dihadirkan, namun tidak pernah dipenuhi.

Kejanggalan ketiga adalah mengenai barang bukti pakaian anak yang tidak pernah disita penyidik di awal kasus. “Nanti di persidangan baru datang dibawa pakaiannya,” ungkap Andre, mempertanyakan keaslian barang bukti tersebut.

Ipar terdakwa, Yusrin Tosepu, menambahkan bahwa ada indikasi kuat keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH).

“Kami harus jujur saja bahwa ada salah satu dari keluarga korban ini seorang penegak hukum juga di kejaksaan,” beber Yusrin.

Ia menyebut oknum jaksa berinisial AHT, yang diyakini memiliki kedekatan dengan ibu korban. Yusrin juga mengungkapkan adanya pernyataan dari pihak keluarga korban yang bersikeras melanjutkan kasus ini karena menyangkut “harga diri keluarga.”

Asriani, istri terdakwa, membenarkan kejanggalan dalam proses visum. Ia sempat melihat anaknya akan divisum, namun kemudian kembali karena tidak ada dokter.

Ia juga mempertanyakan mengapa hasil visum yang sudah ada menurut pengakuan polisi, tidak pernah ditampilkan. “Polisi selalu keluar daerah, ada tugas, tidak ada buktinya. Bagaimana bisa BP21?” tanya Asriani.

Pihak kuasa hukum dan keluarga terdakwa berencana melaporkan baik jaksa, polisi yang diduga menyembunyikan bukti visum, termasuk Majelis Hakim yang tidak aktif meminta bukti penting ini, atas pelanggaran KUHAP dan kode etik.

Mereka juga akan menyurat ke Ketua PN Kendari agar sidang dibuka kembali untuk menghadirkan saksi polisi dan bukti visum.

“Kita tidak ingin ada sesuatu yang disembunyikan, ada sesuatu untuk mengorbankan seseorang. Ini bukan main-main, ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” Pungkasnya.

Penulis: Faiz

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan